Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

BGN Wajibkan Program MBG Nol Limbah, Terbitkan Aturan Ketat Pengelolaan Sampah

×

BGN Wajibkan Program MBG Nol Limbah, Terbitkan Aturan Ketat Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai SPPG di dapur MBG. (Foto: Sinpo.id)
toplegal

TOPMEDIA – Ambisi pemerintah dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru yang lebih hijau. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026. Isinya tegas: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh hanya pintar memasak dan membagi makanan, tapi juga wajib jago mengelola limbah.

Regulasi ini menjadi “pagar” agar program raksasa ini tidak menyisakan masalah baru berupa tumpukan sampah atau pencemaran lingkungan. Kepala BGN Dadan Hindayana menekankan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG.

HALAL BERKAH

“SPPG punya tanggung jawab penuh. Mulai dari penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, hingga pengolahan air limbah domestik. Semua harus beres di hulu agar tidak mencemari lingkungan atau mengganggu kesehatan masyarakat,” tegas Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3).

Baca Juga:  Proses Hukum Pemanggilan Lita Gading Berjalan, Ahmad Dhani Bicara Musik

Yang menarik, BGN tidak ingin sampah MBG langsung berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dadan mewajibkan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkuler. Artinya, limbah yang dihasilkan harus dipandang sebagai sumber daya yang masih bernilai guna.

Dalam skema ini, SPPG diwajibkan melakukan pemilahan ketat sejak dari dapur. Sampah diklasifikasikan menjadi empat kategori: organik, anorganik, residu, hingga bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Limbah organik tidak boleh dibuang begitu saja. SPPG harus menyiapkan sarana pengolahan seperti pengomposan hingga budi daya maggot. Jadi, sampah kembali menjadi manfaat,” imbuhnya.

Tak hanya soal teknis, aturan baru ini juga menyasar perubahan perilaku. SPPG diminta melakukan edukasi kepada masyarakat penerima manfaat agar mulai terbiasa dengan pembatasan timbulan sampah dan budaya daur ulang.

Baca Juga:  Mau Bepergian ke Jakarta, Berikut Daerah Yang Banjir dan Surut

Untuk memastikan aturan ini bukan sekadar macan kertas, BGN mewajibkan adanya pencatatan data kuantitatif yang ketat. Berapa volume sampah yang dihasilkan dan bagaimana progres pengolahannya harus terdokumentasi dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah daerah.

“Semua harus tercatat. Data ini jadi dasar evaluasi kita. Kita ingin sistem ini semakin efisien dan benar-benar minim limbah (zero waste),” kata alumnus IPB tersebut.

Menyadari kondisi geografis dan kapasitas tiap wilayah berbeda-beda, BGN membuka pintu lebar bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pihak ketiga atau pemerintah daerah setempat. Kerjasama ini mencakup penyediaan fasilitas pemilahan hingga armada pengangkutan sampah yang tertib. (*)

TEMANISHA.COM