Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

BGN Angkat Suara Soal Tudingan Keuntungan Mitra SPPG Capai Rp1,8 Miliar

×

BGN Angkat Suara Soal Tudingan Keuntungan Mitra SPPG Capai Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus membuat riuh pemberitaan. Kali ini isu menerpa Badan Gizi Nasional (BGN).

Mereka membantah informasi beredar yang menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat keuntungan hingga Rp1,8 miliar per tahun dari program makan bergizi gratis (MBG).

HALAL BERKAH

Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, mengatakan bahwa narasi mitra SPPG meraup keuntungan Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi yang keliru dan tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional.

“Mitra mendapatkan untung bersih Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” kata Sony dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).

Baca Juga:  Danantara Targetkan Rampingkan BUMN pada 2026, Fokus pada Penyehatan dan Konsolidasi

Sony langsung menanggapi sejumlah video dan narasi yang beredar di media sosial berisikan klaim bahwa mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun, parahnya lagi dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku.

BGN mengatakan klaim keuntungan ini bahkan dihubungkan dengan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu.

Dengan begitu muncul spekulasi dan anggapan bahwa MBG disiapkan untuk membiayai kepentingan partai.

Lebih lanjut Sony mengatakan Rp1,8 miliar itu bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal.

“Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya,” katanya.

Sony pun menjelaskan tentang skema kemitraan, bahwa BGN menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata, antara lain risiko kontrak tahunan, risiko pemeliharaan aset, hingga risiko renovasi dan relokasi.

Baca Juga:  Terbukti Melanggar SOP, 112 Dapur MBG Ditutup

Kata Sony dengan nilai investasi Rp2,5-6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2-2,5 tahun.

“Pada tahun pertama dan kedua, mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset,” katanya.

Ditambahkan juga oleh Sony tuduhan bahwa mitra memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan, ia mengatakan seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.

Menurutnya, siapapun pihak baik swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5-6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Uang Layak Edar untuk Idul Fitri, Bank Indonesia Jawa Timur Siapkan Rp 24,6 Triliun

“Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi,” ujarnya. (*)

TEMANISHA.COM