Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Beri Pelayanan Transportasi Maksimal, Menhub Tak Terapkan WFH Total pada Jumat

×

Beri Pelayanan Transportasi Maksimal, Menhub Tak Terapkan WFH Total pada Jumat

Sebarkan artikel ini
Menhub Dudy Purwagandhi. (Foto: Istimewa/Kementerian Perhubungan)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Sektor transportasi publik menuntut kesiagaan penuh tanpa jeda. Menyadari beban krusial tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memutuskan untuk mengambil langkah moderat dalam menyikapi kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan WFH secara total pada hari Jumat, sebagaimana arahan umum bagi instansi pemerintah. Sebagai gantinya, Kemenhub memilih melakukan modifikasi pola kerja dengan sistem proporsi kehadiran harian.

HALAL BERKAH

“Kami agak sedikit modifikasi karena kita melayani transportasi publik, jadi kita tidak libur di hari Jumat. Tapi, jumlah yang masuk kantor kita kurangi setiap harinya, kita batasi sampai 40 persen setiap hari,” kata Dudy saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.

Baca Juga:  Dispendukcapil Surabaya Tancap Gas Lewat Semut Ireng

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah agar misi efisiensi energi nasional tetap tercapai tanpa harus mengorbankan kualitas layanan transportasi yang bersifat vital.

Dudy menjelaskan bahwa sebagai kementerian yang mengurusi mobilitas masyarakat, operasional tidak mungkin dihentikan atau dikurangi hanya pada hari tertentu.

Berdasarkan kalkulasi internal, jika kantor pusat Kemenhub memiliki sekitar 5.000 pegawai, maka dengan skema kehadiran 40 persen, setidaknya ada 2.000 pegawai yang tetap bersiaga di kantor secara bergantian setiap hari mulai Senin hingga Jumat.

“Karena kami melayani transportasi, tidak mungkin kami libur di hari Jumat. Akhirnya, kita berlakukan pengurangan pegawai yang masuk di setiap harinya secara merata,” jelas Dudy.

Baca Juga:  Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun, DJP Gandeng Roblox Jadi Pemungut PPN Baru

Meski menerapkan modifikasi, Dudy menekankan bahwa semangat utama dari kebijakan ini tetap selaras dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Selain fleksibilitas kerja, target besarnya adalah mendukung keberlanjutan lingkungan, terutama di wilayah metropolitan seperti Jakarta.

Pemerintah berharap pengurangan volume pegawai yang melakukan perjalanan ke kantor dapat berkontribusi signifikan pada konsumsi BBM dengan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan memperbaiki kualitas udara dengan menekan tingkat polusi yang kerap bersumber dari emisi kendaraan bermotor pada jam berangkat dan pulang kantor.

Kebijakan WFH bagi ASN ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Berlaku efektif sejak 1 April 2026, aturan ini mewajibkan ASN di instansi pusat maupun daerah untuk bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Baca Juga:  Surabaya Pecahkan Rekor MURI, 1.214 Inovasi Lahir Sepanjang 2025

Namun, pemerintah memberikan ruang bagi kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi pelayanan publik spesifik untuk melakukan penyesuaian. Kemenhub memanfaatkan ruang fleksibilitas tersebut agar roda transportasi nasional tetap berputar kencang, meski dengan jumlah personel di kantor yang lebih ramping.

Kebijakan ini rencananya akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitasnya terhadap performa birokrasi dan dampak ekonomi yang dihasilkan. (*)

TEMANISHA.COM