Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Beras PT PIM Diduga Tak Penuhi Standar Mutu, Pemerintah Soroti Perlindungan Konsumen dan Potensi TPPU

2
×

Beras PT PIM Diduga Tak Penuhi Standar Mutu, Pemerintah Soroti Perlindungan Konsumen dan Potensi TPPU

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), anak perusahaan Wilmar Group, tengah menjadi sorotan atas kasus produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan pelanggaran mutu beras premium dari PT PIM yang melibatkan produk beras bermerek Sania, Fortune, Sofia, dll.

TOP LEGAL PRO

Investigasi Polri menunjukkan bahwa PT PIM memproduksi beras premium dengan kandungan menir atau pecahan beras yang masih masuk ke dalam produk akhir, meskipun mesin produksi sudah dilengkapi dengan berbagai unit pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemoles beras, pemisah warna, serta mesin pengemas otomatis.

Waktu produksi beras dari gabah hingga menjadi produk akhir memakan waktu sekitar 20 jam, dengan kapasitas produksi lebih kurang 300 ton per hari.

Baca Juga:  Kasus Bocornya Rekam Medis Dara Arafah: Pentingnya Perlindungan Data di Indonesia

Hasil uji laboratorium juga menunjukkan bahwa komposisi beras dari PT PIM tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.

Selain itu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/PP.130/12/2017 Tahun 2017 tentang Beras Khusus dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Polisi menyita sebanyak 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg dari PT PIM sebagai barang bukti.

Terkait kasus ini, tiga pimpinan PT PIM ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Presiden Direktur, Kepala Pabrik, dan Kepala QC. Polisi menilai pihak direksi hanya memberi perintah secara lisan dan tidak melakukan tindakan perbaikan atas temuan beras yang tidak sesuai mutu.

Baca Juga:  Ketua LMKN Dharma Oratmangun Minta Pengusaha Putar Suara Burung atau Alam Tetap Bayar Royalti

Hal ini terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT PIM yang melanggar beberapa peraturan, antara lain:

  1. Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  2. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pakar hukum ekonomi Dr. Rudi Hartanto menilai, jika penjualan beras tak sesuai mutu dilakukan secara sistematis dan menghasilkan keuntungan besar, dana yang diperoleh berpotensi dikategorikan sebagai hasil tindak pidana.

“Jika keuntungan dari penjualan produk bermasalah tersebut disamarkan atau dialirkan ke rekening lain untuk menyamarkan asal-usulnya, hal itu dapat masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010,” jelasnya.

Baca Juga:  Karier DJ Panda Terancam Usai Isu Kehamilan Erika Carlina, Klub Malam Ramai-Ramai Putus Kerja Sama

Kasus ini menjadi peringatan bagi PT PIM dan produsen beras lainnya agar memastikan produk yang dijual telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen serta kualitas pangan nasional.

Kasus pelanggaran mutu beras PT PIM ini masih dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri dan diharapkan dapat menjadi evaluasi serius dalam pengelolaan produksi beras premium di Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM