TOPMEDIA – Kedekatan Lisa Mariana, perempuan yang beberapa bulan terakhir mengaku memliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil hingga memiliki buah hati ini, mendatangai Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Perempuan berisi itu hadir dalam balutan blouse berwarna cokelat muda dengan dandanan khas make up tebal.
Kedatangannya di Bareksrim tersebut untuk menjalani pengambilan sambil darah yang akan digunakan tes genetik atau DNA terkait dugaan perselingkuhan dengan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Lisa yang hadir sekitar pukul 10.45 WIB itu tampak optimis jalani tes DNA. Dia berharap apa yang dilakukan ini tidak ada rekayasa.
“Doain saja yang terbaik, semoga semuanya berjalan dengan lancar, tidak ada rekayasa,” sahutnya kepada media.
Lisa kemudian berlalu meninggalkan awak media menuju tempat dilakukan tes DNA. Adapun kasus ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, RK telah tiba lebih dulu mengenakan setelan kemeja dibalut jas bernuansa cokelat, lengkap dengan kacamata hitam. RK tampak membawa sebuah tas jinjing berkelir hitam. Dia juga didampingi tim kuasa hukumnya.
Saat ditanya tentang tes DNA, RK enggan memberi tanggapan. Dia hanya menyapa sekilas kepada awak media sambil berlalu menuju gedung Bareskrim Polri. Tes DNA ini akan dilakukan kepada tiga pihak, yakni RK, Lisa Mariana dan anak Lisa yang berinisial CA.
Nah, bagaimana regulasi hukum anak biologis untuk mendapatkan pengakuan secara hukum?
Beberapa pasal yang mengatur pengakuan anak diluar pernikahan atau luar kawin, di antaranya;
- Pasal 280 KUH Perdata mengatur terkait pengakuan anak luar kawin
- Pasal 284 KUH Perdata mengatur bahwa pengakuan anak luar kawin hanya dapat diterima jika disetujui oleh ibu kandung selama ibu masih hidup. Pengakuan ini mengubah status anak menjadi anak yang diakui secara hukum oleh ayah biologisnya.
- Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengenai tata cara pencatatan pengakuan dan pengesahan anak luar kawin yang harus dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri. Pengakuan dan pengesahan anak luar kawin tidak cukup hanya secara administrasi, tapi harus ada penetapan pengadilan yang menjadi dasar pencatatan resmi.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”
Kesimpulan pada putusan tersebut menyatakan bahwa anak luar kawin dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya jika terbukti secara ilmiah, misalnya melalui tes DNA. Hasil tes DNA ini memiliki kekuatan hukum dan dapat diajukan ke pengadilan sebagai alat bukti yang sah.
*Ay