Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Belum Patuhi Aturan Batas Usia, Meta dan Google Dipanggil Komdigi

×

Belum Patuhi Aturan Batas Usia, Meta dan Google Dipanggil Komdigi

Sebarkan artikel ini
Kemenkomdigi memanggil Meta dan Google karena belum patuh pada aturan pembatasan usia pengguna media sosial minimal 16 tahun. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memanggil dua perusahaan teknologi global, Meta dan Google, karena dinilai belum mematuhi aturan pembatasan usia pengguna media sosial minimal 16 tahun.

Langkah ini dilakukan setelah dua hari penerapan kebijakan baru yang tertuang dalam PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

HALAL BERKAH

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah platform digital sejak aturan mulai berlaku.

“Pantauan kami terhadap dua hari implementasi PP Tunas, ada dua platform yang patuh yaitu X dan Bigo Live. Namun, Meta dan Google belum menjalankan kepatuhan sesuai aturan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurut Meutya, surat pemanggilan telah dikirimkan kepada kedua perusahaan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.

Baca Juga:  Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos YouTube, TikTok, IG hingga Roblox

Pemerintah juga mencatat TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian, meski menunjukkan upaya kepatuhan.

“Kepada keduanya pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Indonesia ingin bekerja sama dengan platform yang menghormati aturan, bukan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar digital,” pungkasnya.

Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berpotensi terpapar risiko di ruang digital.

Rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7–8 jam per hari untuk mengakses media sosial, menjadikan regulasi ini krusial dalam mengurangi paparan konten berbahaya dan adiksi digital.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pers Soroti Royalti di Era AI, Memang Boleh Pakai Karya Orang Tanpa Izin?

Pemerintah menegaskan kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara Asia, Eropa, hingga Timur Tengah, sehingga Indonesia tidak berjalan sendiri dalam memperkuat perlindungan anak di internet.

Dengan pembatasan usia minimal 16 tahun, pemerintah berupaya menekan risiko adiksi, paparan konten negatif, dan penyalahgunaan data anak. (*)

TEMANISHA.COM