TOPMEDIA – Bareskrim Polri memastikan tidak menahan Lisa Mariana meskipun dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Apakah Lisa akan dikenakan wajib lapor?. “Sementara belum (dikenakan wajib lapor),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Lisa Mariana dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dalam pasal tersebut hukuman maksimal adalah penjara selama empat tahun terang Rizki. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” jelas dia.
Pasal 310 KUHP seperti diketahui mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan, sementara Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah.
Sebagaimana ditentukan, penegak hukum dapat menahan seseorang jika hukumannya maksimal lima tahun penjara atau lebih.
Dalam Pasal 310 ayat 1 disebutkan barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sementara ayat 2, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Dan ayat3, tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Kemudian dalam Pasal 311 ayat 1, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Lalu dalam ayat 2, pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan. (*)



















