TOPMEDIA – Kabar kurang sedap muncul terkait isu bantuan untuk Sumatera dari luar Indonesia dikenakan pajak .
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara. Kabar itu ramai di media sosial setelah dibagikan salah seorang diaspora Indonesia yang menetap di Singapura.
Purbaya menjelaskan bahwa kabar itu tidak benar. Bantuan untuk korban bencana dari luar Indonesia diklaim tidak dikenakan pajak asal dengan melalui prosedur tertentu.
“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Lanjutnya, fasilitas pembebasan bea masuk diberikan dalam rangka bencana, dengan syarat mengajukan ke DJBC melalui surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” ucap Purbaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama ikut menanggapi. Menurutnya, barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” ucap Djaka.
Tidak otomatis memang pemberian fasilitas tersebut, melainkan harus mengajukan ke DJBC dengan surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD. “Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” tambahnya. (*)

















