TOPMEDIA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan fraud atau penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan berbagai dokumen fisik milik perusahaan, termasuk berkas keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama serta perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, hingga dokumen terkait kebijakan internal dan tata kelola perusahaan. Selain itu, turut disita dokumen profil serta catatan kegiatan usaha PT DSI.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga digunakan sebagai agunan oleh peminjam bermasalah. Sarana pendukung operasional perusahaan pun ikut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Ade Safri menambahkan, penyidik juga mengumpulkan barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Data tersebut mencakup data operasional, transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Barang bukti digital tersebut diperoleh dari sejumlah perangkat keras, seperti unit CPU dan mini PC.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT DSI selama sekitar 16 jam, dimulai pada Jumat (23/1) siang hingga Sabtu pagi. Penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan kasus dugaan kecurangan tersebut.
Dalam kasus ini, PT Dana Syariah Indonesia diduga menjalankan modus proyek fiktif. Modus tersebut diduga memanfaatkan data atau informasi milik borrower yang masih aktif untuk menjalankan proyek yang sebenarnya tidak ada.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari lender atau pemilik modal yang menjadi korban, pihak borrower, internal PT DSI, hingga perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)



















