Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Banggar DPR Titipkan Tujuh Agenda Strategis untuk Pimpinan Baru OJK

×

Banggar DPR Titipkan Tujuh Agenda Strategis untuk Pimpinan Baru OJK

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan tujuh agenda penting yang perlu menjadi perhatian utama kepemimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke depan.

Agenda pertama, Said menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan pasar dengan menjaga independensi dan profesionalisme OJK dalam setiap kebijakan yang diambil. Menurutnya, kepercayaan investor sangat bergantung pada posisi OJK yang bebas dari tekanan pihak mana pun.

HALAL BERKAH

Ia juga mengingatkan agar pemerintah maupun DPR tidak masuk terlalu jauh ke wilayah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. Peran kedua lembaga tersebut, kata Said, sebaiknya hanya sebatas memberi masukan tanpa melakukan penilaian apalagi intervensi kebijakan.

“Pemerintah dan DPR cukup memberikan masukan, bukan penilaian,” tegasnya.

Prioritas kedua berkaitan dengan kebijakan teknis di pasar modal. Said mendorong OJK untuk memperkuat aturan mengenai free float saham. Ia mendukung langkah OJK yang mulai Februari 2026 menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dan berharap kebijakan itu bisa diperluas secara bertahap.

Baca Juga:  Gawat! Gara-Gara Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Rp 120 Triliun Uang Masyarakat Lenyap

Ketiga, Said menilai keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham harus diperkuat. Ia meminta OJK membuka data ultimate beneficial owner atau pemilik manfaat akhir dari seluruh emiten di bursa. Transparansi ini dinilai penting agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat menilai risiko perusahaan secara lebih tepat.

Keempat, dalam aspek penegakan hukum, Said menegaskan bahwa OJK harus menjadi otoritas utama dalam memberantas praktik manipulasi pasar. Termasuk di dalamnya aksi goreng saham atau coordinated trading behaviour yang dapat mengacaukan harga wajar di pasar modal.

Jika OJK membutuhkan dukungan aparat penegak hukum lain, Said menekankan seluruh proses tetap harus berada di bawah kendali OJK demi menjaga independensi lembaga tersebut.

Baca Juga:  Bikin Gaduh Dan Menyakiti Perasaan Ahli Gizi, Cucun Minta Maaf

“Ini semata-mata untuk memastikan OJK tetap menjadi otoritas tertinggi di sektor keuangan,” ujarnya.

Kelima, Said menyoroti fenomena penggunaan media sosial oleh sebagian perusahaan efek untuk membentuk opini pasar yang berpotensi merugikan konsumen dan mengarah pada praktik manipulatif.

Ia menyatakan dukungan terhadap rencana OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial maupun penyedia jasa teknologi. Bahkan, ia mendorong adanya kewajiban sertifikasi dari OJK agar aktivitas tersebut tetap sesuai aturan dan etika pasar.

Keenam, Said meminta OJK mengkaji ulang kebijakan penempatan dana asuransi ke saham hingga 20 persen. Menurutnya, kebijakan ini memiliki risiko spekulasi tinggi, apalagi sudah ada beberapa kasus gagal bayar di industri asuransi yang merugikan pemegang polis.

Baca Juga:  Realisasi KUR 2025 Capai Rp270 Triliun, Didominasi Penyaluran ke Sektor Produktif

Ketujuh, dalam jangka menengah dan panjang, Said juga menekankan perlunya kajian mendalam terkait penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi.

Ia mengakui dana pensiun berperan penting sebagai penopang likuiditas domestik. Namun, jika terjadi tekanan pasar akibat arus keluar dana asing atau gejolak di pasar repo, kondisi tersebut bisa memunculkan risiko sistemik.

Said pun menyarankan agar OJK merumuskan peran dana pensiun sebagai penyangga likuiditas dengan lebih jelas, sehingga tidak merugikan pemilik dana pensiun sekaligus menghindari komplikasi di pasar saham maupun obligasi.

“Ada baiknya OJK memperjelas peran dana pensiun agar tidak merugikan pemiliknya dan tetap menjaga stabilitas pasar,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM