Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Balon Udara Bermerek Rokok Ilegal Terbang di Pamekasan, Polisi Soroti Dugaan Promosi Gelap

×

Balon Udara Bermerek Rokok Ilegal Terbang di Pamekasan, Polisi Soroti Dugaan Promosi Gelap

Sebarkan artikel ini
Balon udara raksasa dengan tulisan brand rokok ilegal diterbangkan di Pamekasan. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Aksi penerbangan balon udara raksasa bertuliskan merek rokok ilegal kembali memicu keresahan warga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Balon setinggi sekitar 20 meter itu diterbangkan dua kali secara diam-diam oleh warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, masing-masing pada Minggu (21/3/2026) dan Senin (22/3/2026) malam.

HALAL BERKAH

Fenomena ini viral di media sosial karena balon berwarna hitam dengan tulisan merah menyerupai merek rokok tanpa pita cukai.

Lebih dari 20 orang terlibat dalam penerbangan balon tersebut, yang disebut warga didanai oleh salah satu tokoh masyarakat setempat.

Seorang warga berinisial Z mengungkapkan bahwa merek rokok yang terpampang di balon udara merupakan produk ilegal yang sudah beberapa kali ditindak aparat, namun masih beredar luas hingga luar Madura.

Baca Juga:  Benarkah Anak Lisa Mariana dengan RK Sah di Mata Hukum setelah Tes DNA?

“Bahkan rokok itu beberapa kali kena tangkap oleh penegak hukum. Tapi sampai sekarang masih beredar,” katanya dikutip dari Kompas.com.

Kapolsek Pegantenan, Iptu Heri Siswanto, menegaskan pihaknya tengah menyelidiki kasus ini.
“Kami sudah mendatangi salah satu pengusaha di Desa Plakpak, namun ia mengaku tidak tahu soal balon udara tersebut,” ujarnya.

Warga berinisial K menyebut penerbangan balon dilakukan diam-diam dengan biaya besar. “Lebih dari sekali diterbangkan. Ukurannya sangat besar dengan biaya yang besar juga,” ungkapnya.

Iptu Heri menambahkan bahwa polisi telah mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama selama bulan puasa.

Polisi mengingatkan bahwa penerbangan balon udara bukan hanya berbahaya, tetapi juga bisa dijerat pidana.

Baca Juga:  Dituding Unggahan Bikin Gaduh, Justin Hubner Minta Maaf

“Penerbangan balon udara dan pemasangan petasan dilarang. Perbuatan ini juga bisa dipidana,” tegasnya. (*)

TEMANISHA.COM