TOPMEDIA – Kasus penipuan label makanan kembali mencuat di media sosial setelah sebuah bakery bernama Bake n Grind terbukti melakukan klaim palsu terhadap produknya.
Bakery tersebut mengaku menjual roti dan cookies gluten free, egg free, hingga vegan, namun faktanya produk tersebut bukan hasil produksi sendiri. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui berasal dari toko lain yang dikemas ulang tanpa izin.
Kasus berawal saat salah seorang pelanggannya melaporkan bahwa anaknya yang berusia 17 bulan memiliki sensitivitas terhadap gluten mengalami ruam dan bengkak setelah mengonsumsi roti dari toko tersebut.
Ia kemudian membagikan pengalamannya di akun Instagram, yang kemudian menjadi viral di berbagai platform, termasuk TikTok. Ia juga menunjukkan hasil uji laboratorium produk tersebut tidak sesuai dengan klaim yang tertera.
Salah satu korban yang produknya dijual ulang adalah gerai cookies UMKM bernama Mrs. Duck (@dearmrsduck).
Dalam unggahan di Threads, pihak Mrs. Duck mengungkap bahwa Bake n Grind pernah membeli produk mereka, lalu mengemas ulang dan menjualnya dengan klaim gluten free dan vegan. Padahal, cookies dari Mrs. Duck tidak pernah diklaim bebas gluten, bebas susu, atau vegan.
“Kami khawatir ada konsumen yang merasa tertipu atau bahkan mengalami dampak kesehatan karena informasi yang tidak sesuai,” tulis Mrs. Duck dalam unggahan tersebut.
Setelah mengetahui fakta tersebut, Mrs. Duck langsung mengonfrontasi pemilik Bake n Grind dan meminta agar semua unggahan yang menampilkan produk mereka segera dihapus.
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama dari komunitas konsumen yang memiliki kebutuhan khusus terhadap makanan bebas alergen.
Regulasi Terkait Klaim Palsu Produk Makanan
Tindakan Bake n Grind berpotensi melanggar sejumlah regulasi di Indonesia, antara lain:
– Pasal 368 KUHP: Penjualan makanan atau minuman yang dipalsukan dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun.
– Pasal 501 KUHP: Pemalsuan makanan atau minuman diancam denda maksimal Rp 375.
– Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan jelas tentang produk.
– Pasal 8 Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
– Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999: Pelaku usaha wajib memberi ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang diperdagangkan.
– Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022: Melarang klaim palsu atau menyesatkan pada label dan iklan pangan olahan.
Kasus Bake n Grind menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha di sektor makanan untuk menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi.
Klaim palsu bukan hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berisiko membahayakan kesehatan, terutama bagi mereka yang memiliki alergi atau intoleransi tertentu.
Pemerintah dan lembaga pengawas seperti BPOM diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di masa depan.
Konsumen juga diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk, terutama yang mengklaim bebas alergen atau memiliki label khusus.
Kepercayaan publik terhadap industri makanan harus dijaga melalui praktik usaha yang etis dan bertanggung jawab. (*)