TOPMEDIA – Australia mulai Rabu dini hari (10/12/2025) resmi memberlakukan aturan baru yang melarang seluruh anak berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial.
Larangan ini muncul bersamaan dengan berlakunya Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024, regulasi yang disahkan setahun sebelumnya.
Dengan kebijakan tersebut, Australia menjadi negara pertama di dunia yang menaikkan usia minimum penggunaan media sosial hingga 16 tahun.
Platform besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Twitch, X, Snapchat, dan Reddit pun wajib mengikuti aturan ini.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya negara untuk menjaga kesehatan mental anak dan mengurangi risiko paparan konten berbahaya di dunia maya.
Selama ini, sebagian besar platform sebenarnya telah menetapkan batas usia 13 tahun, mengikuti aturan COPPA di Amerika Serikat yang melarang pengumpulan data anak di bawah usia tersebut tanpa persetujuan orangtua.
Meski demikian, orangtua masih bisa membuat dan mengelola akun bagi anak mereka dengan mengikuti ketentuan masing-masing platform.
Namun, aturan baru di Australia menuntut penyedia layanan digital untuk menaikkan batas usia tersebut menjadi 16 tahun bagi seluruh pengguna remaja.
Sebagian besar perusahaan media sosial telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti regulasi ini. Jika tidak, mereka terancam denda mencapai 49,5 juta dollar Australia, setara sekitar Rp 547,9 miliar.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa platform-platform tersebut mulai mengirimkan pemberitahuan kepada akun remaja yang terkena dampak. Dalam foto yang dibagikan Al Jazeera, misalnya, Instagram menampilkan pesan:
“Due to laws in Australia, you won’t be able to use social media until you’ve turned 16. See next steps.”
Pesan itu berarti pengguna remaja di Australia tidak dapat lagi mengakses media sosial sampai mereka mencapai usia 16 tahun. (*)



















