TOPMEDIA – Usai rampungnya dua aturan hukum pendukung, kini Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari bank-bank milik negara (Himbara).
Aturan pendukung tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025.
Dimana melalui PMK tersebut kopdes bisa mengajukan pinjaman ke bank Himbara dengan plafon sampai Rp 3 miliar.
Sementara dalam PMK 63 Tahun 2025, pemerintah dapat menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes.
“Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Permenkeu 49, harus ada turunannya Permenkeu 63/2025. Jadi sudah selesai semua persyaratan untuk Kopdes nanti melakukan pinjaman ke Himbara,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dikutip, Jumat (5/9/2025).
“Sudah ada PMK 63 Tahun 2025, sudah selesai. Oleh karena itu koperasi desa sudah bisa mengajukan platform pinjaman ke Himbara: BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” sambung laki-laki yang juga menjabat Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih .
Zulhas mennuturkan, kebijakan tersebut disusun dengan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak memberatkan keuangan negara.
“Kita tidak memakai bagi-bagi uang dari APBN, tidak. Tetapi ini platform pinjaman dari Himbara yang sudah selesai tadi segala aturannya itu,” tuturnya.
Sementera itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan, melalui PMK 63 Tahun 2025, keempat bank BUMN tadi akan mendapatkan modal pembiayaan dengan total Rp 16 triliun.
“PMK 63/2025, dua hari yang lalu sudah keluar dan itu penggunaan uangnya juga sudah dialokasikan sebesar Rp 16 triliun sebagai kelanjutan dari PMK 49/2025 mengenai sumber keuangan untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” jelas Ferry.
Menurut Ferry, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga sudah menyusun manual book alias prosedur pencairan pinjaman hingga Rp 3 miliar untuk modal pengembangan Kopdes di seluruh Indonesia. (*)