TOPMEDIA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan sisa makanan, sampah, hingga air limbah domestik dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Kebijakan ini ditujukan agar program tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa regulasi tersebut penting untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga sekaligus mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu, aturan ini juga mendorong penerapan standar kebersihan dan sanitasi pangan dalam setiap tahapan pelaksanaan program MBG.
Menurut Dadan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengharuskan pengelolaan program dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam hal penanganan limbah dan sisa pangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertanggung jawab penuh terhadap seluruh limbah yang dihasilkan. Tugas mereka tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan sisa makanan, sampah, dan air limbah dikelola secara tepat dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa sisa pangan dalam program MBG seharusnya tidak dipandang sebagai limbah semata. Jika masih layak konsumsi, sisa tersebut perlu dimanfaatkan secara bijak agar tidak terjadi pemborosan. Dengan pengelolaan yang baik, sisa makanan bahkan bisa menjadi bagian dari sistem yang lebih efisien.
BGN juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan di lapangan agar lebih efektif dan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Melalui kebijakan ini, BGN ingin memastikan bahwa program makan bergizi gratis tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan. (*)



















