TOPMEDIA – Pemerintah akan mulai menerapkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, sejumlah aplikasi populer diwajibkan memblokir atau membatasi akun milik anak-anak sebagai langkah mengurangi dampak negatif penggunaan platform digital.
Pada tahap awal, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan delapan platform besar yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi pengguna usia anak. Aplikasi yang masuk dalam daftar tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Kebijakan ini lahir sebagai respons pemerintah terhadap kondisi yang disebut sebagai “darurat digital” pada anak-anak Indonesia. Pemerintah menilai penggunaan aplikasi tanpa pengawasan dapat memicu berbagai risiko, mulai dari paparan konten tidak layak hingga interaksi yang berpotensi membahayakan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penerapan aturan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Sejumlah perusahaan teknologi pada dasarnya menyatakan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam melindungi anak. Namun, mereka juga mengingatkan agar pembatasan tersebut diterapkan dengan hati-hati supaya tidak menimbulkan dampak lain yang tidak diinginkan.
Perusahaan teknologi Meta Platforms misalnya menilai pembatasan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja beralih ke platform lain yang justru kurang aman atau tidak diawasi. Saat ini Meta sendiri telah menerapkan sistem “Akun Remaja” yang memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna muda, seperti pengaturan akun privat secara otomatis, pembatasan pesan masuk, penyaringan konten sesuai usia, mode istirahat di malam hari, serta fitur pengawasan orang tua.
Sementara itu, pihak YouTube menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan akses terhadap konten edukatif. Adapun TikTok menyebut telah menyediakan lebih dari 50 fitur keamanan untuk pengguna remaja, termasuk pembatasan pesan pribadi, aturan ketat untuk siaran langsung, serta pembatasan notifikasi pada malam hari.
Pemerintah menyadari kebijakan ini mungkin memunculkan pro dan kontra pada tahap awal. Namun, menurut Meutya, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya negara untuk memastikan teknologi digunakan secara sehat dan tidak merugikan perkembangan anak. Pemerintah juga berharap aturan ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak sehingga perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga semata, tetapi juga didukung oleh platform teknologi. (*)
Aturan Baru Berlaku Besok, 8 Aplikasi Termasuk Roblox Harus Batasi Akun Anak
Ayunda2 min baca
TOPMEDIA – Pemerintah akan mulai menerapkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, sejumlah aplikasi populer diwajibkan memblokir atau membatasi akun milik anak-anak sebagai langkah mengurangi dampak negatif penggunaan platform digital.



















