Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Atur Kegaduhan Sound Horeg, Pemprov Jatim Terbitkan Peraturan, Ini 4 Poin Utamanya

23
×

Atur Kegaduhan Sound Horeg, Pemprov Jatim Terbitkan Peraturan, Ini 4 Poin Utamanya

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOP MEDIA – Kegaduhan akibat maraknya penggunaan sound horeg di berbagai wilayah di Jawa Timur akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Menyikapi keresahan masyarakat, Pemprov resmi merumuskan aturan penertiban dengan empat poin utama yang mengatur kekuatan suara, standar kendaraan, aktivitas pendukung, dan zona operasional.

TOP LEGAL PRO

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas demi menjaga ketertiban umum tanpa mematikan kreativitas hiburan masyarakat.

“Tidak ada toleransi untuk suara di atas batas yang ditentukan,” tegas Emil saat menyampaikan paparan di Surabaya, Kamis (31/7/2025).

Empat Poin Strategis Pengendalian Sound Horeg:

  1. Batasan Desibel Suara Penggunaan sound system kini dibatasi tingkat desibelnya, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Alat pengukur suara akan diterapkan dalam setiap kegiatan, dan pelanggaran akan dikenai sanksi.
  2. Standar Kendaraan Pengangkut Sound System Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system harus memenuhi standar keamanan dan dimensi tertentu untuk menjamin keselamatan di jalan raya. Kendaraan berukuran tidak sesuai atau dimodifikasi secara ekstrem akan dilarang beroperasi.
  3. Pengawasan Aktivitas Pendukung Hiburan tambahan seperti tarian dan pertunjukan lainnya juga akan diawasi. Emil menekankan pentingnya kegiatan tersebut tetap berada dalam koridor norma dan etika yang berlaku.
  4. Zona dan Jam Operasional Rute dan waktu pelaksanaan kegiatan akan dibatasi. Zona merah seperti fasilitas kesehatan (faskes), kawasan pendidikan, dan jalan protokol akan menjadi area terlarang. Polisi juga diberi kewenangan menentukan jam operasional yang diperbolehkan.
Baca Juga:  Rinjani Memakan Korban! Pendaki Asal Belanda Terjatuh, Proses Evakuasi Libatkan Helikopter

“Zona merah harus bebas dari sound horeg. Jalan kecil, rumah sakit, atau area rawan macet tidak boleh dilalui,” ujar Emil.

Selain keempat poin tersebut, setiap penyelenggara acara yang menggunakan sound system wajib mengantongi izin dari kepolisian. Emil menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas semata.

“Kita ingin aturan ini benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi macan kertas,” katanya.

Emil menegaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan untuk membungkam hiburan rakyat. Namun, perlu ada penataan agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat umum.

“Kami tidak melarang hiburan. Tapi harus ada keseimbangan antara hak masyarakat untuk bersenang-senang dan hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Berenang Di Limbah Kotor, Influencer Afsel Tuai Sorotan

Regulasi lengkap tengah difinalisasi dan diharapkan segera disosialisasikan ke seluruh daerah di Jawa Timur agar tidak ada lagi konflik antara penghibur dan warga sekitar akibat suara bising yang berlebihan. (*)

 

 

TEMANISHA.COM