TOPMEDIA – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi. Kali ini, proses penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara dihentikan sementara. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 21 Januari 2026.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menjelaskan bahwa penangguhan ini mencakup pemohon dari berbagai kawasan, mulai dari Amerika Latin seperti Brasil, Kolombia, dan Uruguay, negara-negara Balkan seperti Bosnia dan Albania, hingga Asia Tenggara yang diwakili Kamboja, Laos, dan Thailand. Sejumlah negara di Afrika, Timur Tengah, dan Karibia juga masuk dalam daftar tersebut.
Wakil Juru Bicara Utama Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan calon imigran tidak menjadi beban bagi negara.
“Departemen Luar Negeri akan menggunakan kewenangan lamanya untuk menyatakan tidak memenuhi syarat calon imigran yang berpotensi menjadi beban publik bagi Amerika Serikat dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika,” ujar Pigott, dikutip dari Reuters, Kamis (15/1/2025).
Ia menambahkan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sambil meninjau ulang prosedur imigrasi.
“Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara selama Departemen Luar Negeri meninjau kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan memanfaatkan bantuan kesejahteraan dan manfaat publik,” jelasnya.
Kebijakan ini pertama kali diberitakan Fox News. Meski demikian, penangguhan tersebut tidak berlaku untuk visa kunjungan atau turis. Isu visa turis menjadi perhatian karena Amerika Serikat akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028.
Langkah ini juga merupakan kelanjutan dari arahan yang dikeluarkan pada November lalu kepada para diplomat AS. Dalam arahan tersebut, mereka diminta memastikan bahwa pemohon visa memiliki kemampuan finansial yang cukup dan tidak berpotensi bergantung pada bantuan pemerintah selama berada di Amerika.
Imigrasi Legal Ikut Dipersulit
Sejak kembali menjabat, Trump menjalankan pengetatan imigrasi secara menyeluruh. Pemerintahannya mengerahkan agen federal ke sejumlah kota besar untuk memperkuat penegakan hukum imigrasi, yang dalam beberapa kasus memicu ketegangan dengan para migran maupun warga AS.
Meski kampanye Trump banyak menyoroti imigrasi ilegal, kebijakan yang diterapkan juga berdampak pada jalur imigrasi legal. Salah satunya melalui kenaikan biaya pengajuan visa H-1B bagi pekerja asing berketerampilan tinggi.
Direktur Studi Imigrasi Cato Institute, David Bier, menilai pemerintahan Trump sangat membatasi imigrasi legal.
“Pemerintahan ini telah membuktikan dirinya sebagai pemerintahan dengan agenda paling anti-imigrasi legal dalam sejarah Amerika,” ujarnya.
Ia memperingatkan dampak besar dari kebijakan tersebut.
“Tindakan ini akan melarang hampir setengah dari seluruh imigran legal ke Amerika Serikat, dengan menolak sekitar 315.000 imigran legal hanya dalam satu tahun ke depan,” katanya.
Departemen Luar Negeri AS menyebutkan telah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Trump kembali berkuasa. Selain itu, proses seleksi visa kini diperketat, termasuk melalui pemeriksaan media sosial yang lebih mendalam.
Trump memenangkan pemilu dengan membawa janji sikap tegas terhadap imigrasi, menyusul meningkatnya arus migran ilegal pada masa pemerintahan Joe Biden. Pada November lalu, ia bahkan berjanji akan “menghentikan secara permanen” migrasi dari negara-negara “Dunia Ketiga” setelah insiden penembakan di dekat Gedung Putih yang melibatkan warga Afghanistan dan menewaskan seorang anggota Garda Nasional.
Daftar 75 Negara yang Terdampak
Seorang pejabat AS mengungkapkan bahwa negara-negara yang terdampak penangguhan visa ini meliputi: Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Kongo, Kuba, Dominika, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Pantai Gading, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgizstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman. (*)



















