Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
INTERNATIONAL

Arab Saudi Buka Akses WNA Investasi Bisnis

×

Arab Saudi Buka Akses WNA Investasi Bisnis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kota Riyadh, Arab Saudi malam hari. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Di Arab Saudi ada aturan baru soal izin warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Tanah Suci tersebut. Peraturan itu mulai berlaku pada Januari 2026.

Undang-undang ini membuka peluang WNA untuk membeli hunian, bangunan komersial, industri, dan pertanian.

HALAL BERKAH

Sejak 2025, aturan ini sudah diumumkan oleh Menteri Kota dan Perumahan Majed Al-Hogail. Dalam aturan tersebut tertera batasan yang jelas mengenai lokasi dan ketentuan WNA yang dapat membeli properti di sana.

Dilansir dari Economic Times, kepemilikan hunian hanya diizinkan di sebagian besar kota di Arab Saudi, kecuali Makkah, Madinah, Jeddah, dan Riyadh.

Berdasar pada hukum disana WNA yang tinggal di Arab Saudi dapat memiliki 1 hunian di luar zona kepemilikan yang telah ditentukan, kecuali Makkah dan Madinah. Selain itu, kepemilikan Makkah dan Madinah tetap dibatasi hanya untuk umat Islam.

Baca Juga:  Ketua Dewan Filipina Mundur Menyusul Anggaran Palsu Infrastruktur

Bagi warga negara asing non-residen diperbolehkan memiliki properti hunian di area yang secara khusus harus disetujui oleh pihak berwenang.

Zona-zona tersebut ditetapkan oleh Dewan Menteri berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Umum Real Estat dan persetujuan dari Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan.

Kemudian, untuk kepemilikan properti komersial, industri, dan pertanian, diizinkan di semua kota tanpa pengecualian. Ini berlaku untuk individu maupun perusahaan. Harapannya Aturan ini dapat membuka akses yang luas untuk inventasi dan bisnis asing.

Perusahaan dengan kepemilikan asing yang belum terdaftar di bursa saham dapat memiliki properti di dalam zona yang disetujui, termasuk di Makkah dan Madinah.

Syaratnya didirikan berdasarkan hukum perusahaan Arab Saudi. Mereka juga dapat memiliki properti di luar zona tersebut untuk operasional bisnis atau perumahan karyawan, sebagaimana didefinisikan oleh peraturan.

Baca Juga:  Lonjakan Flu H3N2 di China Membuat Rumah Sakit Kewalahan

Sementara bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham, dana investasi, dan badan usaha khusus diizinkan, bisa memiliki properti di seluruh Arab Saudi termasuk kota-kota suci.

Dalam kontrol dan kendali, prosesnya mereka harus patuh pada pantauan yang dikeluarkan oleh Otoritas Pasar Modal yang berkoordinasi dengan Otoritas Umum Real Estat dan regulator lainnya.

Terdapat aturan soal biaya dan sanksi. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan semua individu dan entitas non-Saudi untuk mendaftarkan kepemilikan properti di Kantor Pendaftaran Real Estat.

Transaksi properti asing dikenakan biaya hingga 5 persen dari nilai properti dengan ketentuan rinci yang tercantum dalam peraturan pelaksana.

Sistem ini menjelaskan bahwa kepemilikan asing tidak memberikan hak di luar yang ditentukan oleh hukum dan tidak mempengaruhi manfaat berdasarkan kerangka kerja lain seperti Program Residensial Premium atau perjanjian GCC.

Baca Juga:  Amerika Dilanda Badai Dingin, 13.000 Penerbangan Dibatalkan

Dari tatanan regulasi ini, bagi WNA yang melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan peringatan atau denda.

Denda itu termasuk memberikan informasi palsu atau penipuan dapat dikenakan denda hingga 10 juta Saudi Riyal atau setara dengan Rp 44 miliar (kurs Rp 4.457) dan dalam kasus tertentu pengadilan dapat memerintahkan penjualan properti tersebut. (*)

TEMANISHA.COM