Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Apa Itu Putusan Verstek? Pahami Kasus Perceraian Pratama Arhan

16
×

Apa Itu Putusan Verstek? Pahami Kasus Perceraian Pratama Arhan

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kabar perceraian bek timnas Indonesia, Pratama Arhan, dari sang istri, Azizah Salsha, mencuat di tengah publik. Keputusan ini menarik perhatian karena diputus melalui mekanisme yang disebut putusan verstek di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Lantas, apa sebenarnya arti dari putusan ini?

Secara sederhana, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa kehadiran pihak tergugat—pihak yang digugat cerai. Hal ini terjadi meskipun pihak tersebut sudah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan.

TOP LEGAL PRO

Mengapa Pututsan Verstek Dijatuhkan?

Keputusan verstek sering kali menjadi jalan keluar bagi pengadilan untuk memastikan sebuah perkara tidak menggantung tanpa kejelasan. Berdasarkan data, sekitar 80% kasus perceraian di Pengadilan Agama diputus dengan cara ini. Beberapa alasan di balik ketidakhadiran tergugat meliputi:

  • Tidak ingin hadir: Tergugat memang tidak berniat datang ke pengadilan.
  • Ketidaktahuan: Tergugat tidak menerima atau tidak mengetahui adanya panggilan sidang.
  • Tidak keberatan: Tergugat tidak keberatan dengan gugatan cerai yang diajukan.
Baca Juga:  Beras PT PIM Diduga Tak Penuhi Standar Mutu, Pemerintah Soroti Perlindungan Konsumen dan Potensi TPPU

Ketika putusan verstek dijatuhkan, tergugat dianggap menyetujui seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Apakah Tergugat Masih Punya Kesempatan?

Meskipun terlihat tidak adil karena dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, pintu hukum tidak serta merta tertutup. Tergugat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan perlawanan atau yang dikenal dengan istilah verstek. Upaya hukum ini memungkinkan tergugat untuk membela kepentingannya yang tidak sempat disampaikan di persidangan, dengan tujuan agar putusan verstek dibatalkan dan gugatan penggugat diperiksa ulang.

Dengan demikian, kasus perceraian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami istilah hukum yang sering kali muncul di media. (*)

TEMANISHA.COM