TOPMEDIA – Polemik alokasi anggaran pendidikan kembali mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana Kamis (12/2/2026), ia menilai UU APBN 2026 telah mengaburkan makna konstitusional alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Menurutnya, sebagian besar dana justru dialihkan untuk program Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga mengurangi ruang fiskal bagi pemenuhan hak-hak dasar pendidik.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu menghadirkan Reza tanpa kuasa hukum. Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya dalam UU 17/2025 tentang APBN 2026. Menurut Reza, kerugian yang dialami bukan sekadar perasaan, melainkan kerugian konstitusional nyata.
“Dalam UU APBN 2026 ini, hak saya sebagai guru untuk memperoleh kesejahteraan layak dan hak siswa mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya, dikutip dari situs resmi MK.
Reza menyoroti alokasi dana MBG yang mencapai Rp 268 triliun dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan. Menurutnya, hal ini membuat persentase murni anggaran pendidikan hanya 11,9 persen, jauh di bawah mandat konstitusi 20 persen.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen. Jelas melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara sosiologis dan yuridis, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, termasuk gaji, tunjangan, serta sarana prasarana.
Namun, program MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendidikan dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.
Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru, Reza menilai kebijakan ini merugikan dirinya secara konstitusional.
Menurutnya, terbatasnya ruang fiskal akibat kebijakan tersebut menghambat pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
“Kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan adil dalam hubungan kerja jelas saya rasakan,” ujarnya.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menanggapi dengan meminta Reza memperjelas keterkaitan statusnya sebagai guru dengan kerugian konstitusional yang dialami.
“Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” kata Guntur.
Kasus ini menyoroti dilema antara program sosial dan mandat konstitusi. Program MBG memang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun memasukkannya ke dalam pos pendidikan dinilai memperluas makna norma secara berlebihan. Menurut Reza, program tersebut lebih relevan dengan fungsi perlindungan sosial, bukan pendidikan.
“Dampak dari perluasan makna norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Reza untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas akhir Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Gugatan ini membuka perdebatan lebih luas tentang bagaimana negara menafsirkan mandat konstitusi alokasi 20 persen anggaran pendidikan, serta bagaimana kebijakan sosial seperti MBG seharusnya ditempatkan agar tidak mengurangi prioritas peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru honorer. (*)



















