TOPMEDIA– Ang Merry kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Perempuan kelahiran Makassar, 8 Agustus 1964 itu juga diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Perbuatan tersebut diperkirakan terjadi di Kabupaten Gowa antara tahun 2010 hingga 2014.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut tercatat dalam LP/B/1110/XII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 Desember 2023, dengan pelapor atas nama Kong Ambry Kandoly, warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Melayu Baru, Wajo, Makassar.
Kong Ambry menyampaikan bahwa berkas perkara Ang Merry telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun, ia menilai proses hukum tersebut stagnan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Setelah dinyatakan P-21, laporan saya seperti berhenti total. Tidak ada perkembangan sama sekali,” tuturnya dengan nada kecewa.
Ia menilai ketidakpastian penanganan perkara merugikan dirinya sebagai pencari keadilan. Atas dasar itu, ia mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung untuk meminta perlindungan hukum.
“Saya meminta agar jaksa atau penuntut umum segera melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan terhadap Ang Merry, yang kini berdomisili di Apartemen Springhill Terrace Residence, Jakarta Utara,” ujarnya.
Pada akhir keterangannya, Kong Ambry mengapresiasi perhatian Kejaksaan Agung.
“Saya ucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Jaksa Agung. Harapan saya, kejaksaan tetap teguh menjalankan tugas secara profesional dan berpihak pada kebenaran,” imbuhnya.
Diketahui, Kong Ambry dan Ang Merry sebelumnya merupakan suami istri sebelum akhirnya bercerai. Sebelum perceraian diputuskan, Ang Merry membeli aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar menggunakan dana milik Kong Ambry.
Ang Merry diduga memalsukan identitas diri pada KTP dengan mencantumkan status “tidak kawin” untuk menghindari penghitungan harta bersama atau gono-gini.
Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan untuk memuluskan niatnya menguasai aset yang terbeli dengan dana pelapor.
Informasi pelapor menyebutkan bahwa Ang Merry sempat mangkir dari dua panggilan penyidik untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Ia kemudian dijemput paksa oleh Polda Sulsel di Jakarta. Namun, setibanya di Makassar, Ang Merry tidak dilimpahkan ke kejaksaan dan tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan sakit, sehingga ia dibantarkan di sebuah rumah sakit di Makassar.



















