Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Ancaman Deforestasi: 26 Juta Hektare Hutan Bisa Hilang akibat Izin Usaha

×

Ancaman Deforestasi: 26 Juta Hektare Hutan Bisa Hilang akibat Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Sekitar 26 juta hektaree hutan alam di Indonesia berpotensi hilang akibat deforestasi legal melalui izin PBPH, WIUP, dan HGU. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Hutan Indonesia terancaman deforestasi besar-besaran. Analisis terbaru dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan sekitar 26 juta hektare hutan alam berpotensi dialihfungsikan secara legal melalui berbagai skema perizinan, mulai dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Hak Guna Usaha (HGU).

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menjelaskan bahwa ancaman tersebut muncul dari tumpang tindih izin yang sah secara hukum, namun berpotensi mengorbankan ekosistem penting.

HALAL BERKAH

“Dalam cara berpikir negara ini legal demikian, tapi pertanyaannya adalah meskipun ini legal, apakah kita mau kehilangan seluas 26 juta hektare hutan alam kita kalau mesin-mesin izin ini aktif demi pertumbuhan ekonomi?” ujarnya.

Baca Juga:  Mayoritas Wirausaha di Indonesia Berusia di Atas 60 Tahun

WALHI mencatat deforestasi sepanjang 2025 mencapai 283.803 hektare, meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 217.000 hektare.

Menurut Uli, ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen serta izin-izin yang tidak pernah dievaluasi menjadi faktor utama meningkatnya kehilangan tutupan hutan.

Ia menilai bencana ekologis seperti banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan konsekuensi logis dari salah urus pemerintah dalam pengelolaan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai.

“Pertanyaannya, apakah setelah sekian banyak bencana pemerintah belajar dari kesalahannya? Jawabannya, tidak,” tegasnya.

Uli juga menyoroti pencabutan 28 izin perusahaan yang diduga terkait banjir bandang di Sumatera. Menurutnya, langkah tersebut tidak disertai pemulihan lingkungan maupun pemenuhan hak masyarakat.

Baca Juga:  Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Jalan Johar–Sulung untuk Pulihkan Fungsi Jalan dan Saluran

“Alasan bencana ekologis dan kematian ribuan warga tidak dijadikan dasar untuk pemulihan. Justru ini konsolidasi penguasaan baru terhadap wilayah yang dicabut izinnya, sebatas konsolidasi modal,” katanya.

Ia menambahkan, model penguasaan baru izin-izin tersebut dilakukan atas nama penertiban kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Namun, menurut WALHI, instrumen tersebut lebih fokus pada pemulihan aset usaha ketimbang ekosistem.

“Harapan kita adanya aksi pemulihan lingkungan dan hak rakyat itu jauh sekali, karena rezim hari ini dengan Satgas PKH hanya memulihkan aset, bukan ekosistem,” jelas Uli. (*)

TEMANISHA.COM