Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Anak Bukan Komoditas! Menteri PPPA Kecam Praktik Adopsi Ilegal via Medsos

×

Anak Bukan Komoditas! Menteri PPPA Kecam Praktik Adopsi Ilegal via Medsos

Sebarkan artikel ini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Jagat maya kembali diguncang isu miring. Kali ini, bukan soal penipuan belanja daring, melainkan dugaan praktik perdagangan orang bermodus adopsi ilegal. Mirisnya, sang buah hati ditawarkan sendiri oleh orang tuanya melalui media sosial di Palembang, Sumatera Selatan.

Fenomena ini memancing reaksi keras dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Dengan nada bicara yang dalam, ia menyesalkan tindakan orang tua yang tega menjadikan darah dagingnya sendiri sebagai barang dagangan.

HALAL BERKAH

“Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun! Mereka seharusnya dilindungi dan dipenuhi haknya untuk hidup layak,” tegas Arifah di Jakarta, Kamis (26/2).

Baca Juga:  PT Telkom Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbaru

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kejelian aparat kepolisian melakukan patroli siber. Pelaku terpantau menawarkan bayi untuk diadopsi secara ilegal melalui platform media sosial. Langkah cepat kepolisian pun mendapat apresiasi tinggi dari KemenPPPA sebagai bentuk pencegahan represif yang krusial.

Arifah menjelaskan, unsur pidana dalam kasus ini sudah benderang. Ada proses perekrutan dan ada tujuan keuntungan materiil di balik kedok adopsi tersebut. Jika terbukti melanggar Pasal 2 UU TPPO, pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 600 juta.

“Saat ini ibu korban masih ditetapkan sebagai saksi. Kami mendorong penegakan hukum yang tegas untuk efek jera. Namun, penanganan tidak boleh berhenti di urusan sel penjara saja,” imbuhnya.

Baca Juga:  10 Produk Wirausaha Paling Diminati Pasar Ekspor

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menengarai ada masalah besar yang memicu nekatnya orang tua menjual anak, yakni kerentanan ekonomi keluarga. Menurutnya, akar masalah ini harus dibedah secara komprehensif agar kejadian serupa tak berulang di kemudian hari.

Bukan hanya soal hukum, nasib sang bayi dan dua kakaknya kini menjadi prioritas utama. KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Palembang maupun Provinsi Sumatera Selatan.

“Korban dan kakak-kakaknya perlu mendapatkan pendampingan psikologis dan asesmen mendalam. Kita harus pastikan perlindungan mereka terpadu dan berkelanjutan,” pungkas Arifah.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa adopsi memiliki jalur resmi yang diatur undang-undang demi menjamin masa depan anak, bukan lewat transaksi singkat di kolom komentar media sosial. (*)

TEMANISHA.COM