TOPMEDIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Menurutnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai pajak.
Seperti diketahui, KPK sedang menangani kasus korupsi yang menyeret pegawai kantor pajak di awal tahun ini. Tiga orang pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.
“Emang kenapa? ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa,” kata Purbaya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Kementerian tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Menurut Purbaya, hal ini disebabkan karena para tersangka masih berstatus pegawai Kementerian Keuangan.
“Tapi yang jelas kan ini, geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kalau saya ditanya, kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan,” ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan bahwa sebelum ada putusan bersalah dari pengadilan maka yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kementerian Keuangan. Ia lalu berjanji tidak akan melakukan intervensi hukum.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan. Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, DJP telah merespons penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan DJP menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. KPK menyebut dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini hampir Rp 60 miliar.
Kasus bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut kemudian melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar.
Dari hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar menawar yang melibatkan PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Maka, disitulah ada kebocoran pajak yang diketahui oleh komisi anti rasuah.
KPK sendiri telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY). (*)



















