TOPMEDIA – Status publik sebagai pesinetron ternama tak menghalangi proses hukum terhadap Ammar Zoni, yang kembali terseret dalam kasus narkotika meski tengah menjalani hukuman penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap bahwa Ammar diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @kejari.jakpus pada Rabu (8/10/2025), yang menyebutkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.
Dugaan Peredaran Narkoba dan Status Hukum
Dalam unggahan tersebut, Kejari Jakpus menyebut bahwa tersangka MAA alias AZ (inisial Ammar Zoni) bersama beberapa pihak lain telah diamankan oleh petugas Rutan Salemba.
Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). Kejaksaan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).
Kejaksaan juga menyoroti status Ammar sebagai mantan artis yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus narkoba.
Riwayat Kasus Narkoba
Ammar Zoni telah terjerat kasus narkoba sebanyak empat kali, dengan rentang waktu dari tahun 2017 hingga 2025. Berikut adalah kronologi lengkapnya:
Kasus Pertama – Juli 2017 Ammar Zoni ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di Depok. Barang bukti yang ditemukan meliputi ganja kering, alat isap sabu (bong), dan kertas papir. Ia menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Kasus Kedua – Maret 2023 Ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, bersama sopir dan rekannya. Tes urine menunjukkan hasil positif sabu. Barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 1,04 gram. Ia kembali menjalani hukuman dan rehabilitasi.
Kasus Ketiga – Desember 2023 Hanya dua bulan setelah bebas, Ammar kembali ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Polisi menemukan empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Kasus Keempat – Oktober 2025 Saat masih menjalani hukuman di Rutan Salemba, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja sintetis (sinte). Kasus ini sedang dalam proses hukum tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba dari balik jeruji besi menambah daftar panjang figur publik yang berulang kali tersandung hukum.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sementara publik menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menangani kasus ini. (*)