TOPMEDIA – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. Persidangan ini berkaitan dengan perkara penemuan narkoba di kamar Rutan Salemba yang sempat ia tempati.
Dalam agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, Ammar terlebih dahulu meminta jaminan perlindungan hukum kepada Ketua Majelis Hakim sebelum menyampaikan pengakuannya. Ia mengaku khawatir keselamatannya terancam apabila membuka cerita yang dialaminya selama berada di rumah tahanan.
“Terima kasih Yang Mulia. Tapi sebelumnya Yang Mulia, kalau saya bicarakan ini, keamanan saya juga terjamin ya? Karena saya tidak bermaksud untuk menjelekkan instansi pemasyarakatan,” ujar Ammar di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa pengadilan bertujuan mencari kebenaran. Menurut hakim, menyampaikan fakta bukan berarti mencemarkan nama baik pihak tertentu.
“Kita ini mencari kebenaran. Kalau menceritakan kan kita cerita aja, masalah jelek apa enggak itu kan pendapat orang,” kata Hakim Ketua.
Mendapat penjelasan tersebut, Ammar pun mulai mengungkap pengalaman yang ia alami di Rutan Salemba. Ia membeberkan adanya dugaan pemerasan yang dialaminya, termasuk bagaimana proses awal hingga muncul permintaan uang. Ammar menceritakan, seorang bernama Jaya sempat menawarkan pekerjaan dengan imbalan Rp10 juta menjelang tahun baru. Tugasnya hanya diminta untuk mengamati proses transaksi narkoba.
“Si Jaya menawarkan mau tambahan enggak untuk tahun baru? Ada uang Rp10 juta cuma ngeliatin doang,” tutur Ammar. Namun tawaran itu langsung ia tolak.
“Saya ketawa Yang Mulia, harga saya enggak segitu kan,” ucap mantan suami Irish Bella tersebut.
Ammar menegaskan dirinya sama sekali tidak ingin kembali bersinggungan dengan narkoba. Ia mengaku justru barang haram itulah yang selama ini menyeretnya ke dalam berbagai masalah hukum.
“Buat apa saya harus ngelihatin narkoba juga segala macam. Malahan karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk kan gitu, jadi saya tolak,” imbuhnya.
Pengakuan Ammar Zoni tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan, sekaligus membuka fakta baru terkait dugaan praktik tidak wajar yang disebut terjadi di dalam rumah tahanan. (*)

















