TOPMEDIA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal dunia. Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatan, dengan begitu Perkara pidana yang menjerat Alex Noerdin ditutup.
Keputusan disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, bahwa penutupan kasus terhadap tersangka atau terdakwa otomatis dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia.
“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” kata Anang, Kamis (26/2/2026).
Kendati demikian, dia memastikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang akan tetap berjalan. Termasuk perihal penelusuran kerugian negaranya.
“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelas Anang.
Kata Anang, ia menyebutkan keterangan Alex untuk terdakwa lain tetap bisa dibacakan sebagai saksi atas izin dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
“Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan,” terangnya.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin (76), meninggal dunia setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.
“Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” kata juru bicara keluarga Alex Noerdin, Okta Alfarisi, Rabu (25/2). (*)



















