TOPMEDIA – Insiden penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menimbulkan keprihatinan luas.
Aktivis HAM tersebut mengalami luka bakar serius setelah diduga disiram air keras oleh pelaku tak dikenal di kawasan Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah Andrie menghadiri sebuah podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Kronologi Kejadian
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
“Polres Jakarta Pusat telah meminta visum et repertum awal terhadap kondisi luka dari saksi korban AY. Ada beberapa bagian tubuh yang terkena, yakni dada, wajah, dan tangan,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (13/3/2026).
Korban segera dibawa ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan menunjukkan luka bakar mencapai 24 persen. Hingga kini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi yang terus dipantau tim medis.
Polri menegaskan kasus ini masuk kategori penganiayaan berat sesuai Pasal 467 ayat 2 dan Pasal 468 ayat 1 KUHP. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut memberi atensi khusus terhadap penanganan perkara ini.
“Polri akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat terang benderang, mengungkap dan menangkap pelakunya, siapa pun dia,” tegas Isir.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan bukti digital termasuk rekaman CCTV, serta memeriksa saksi-saksi.
Hingga kini, dua saksi telah dimintai keterangan, dan jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring pendalaman kasus.Tanggapan KontraS
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penyerangan ini sebagai upaya membungkam suara kritis pembela HAM.
“Kami menilai tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM. Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” jelasnya.
Dimas meminta aparat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan mengungkap motif di balik serangan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Serangan terhadap aktivis HAM bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap pembela hak asasi manusia yang kerap menghadapi intimidasi maupun kekerasan.
KontraS menekankan bahwa perlindungan terhadap aktivis harus menjadi prioritas negara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Polri berharap kondisi Andrie Yunus segera pulih dan mengimbau masyarakat yang mengetahui rangkaian peristiwa untuk memberikan informasi kepada penyidik. “Kami pastikan masyarakat yang memberikan informasi akan mendapatkan perlindungan,” pungkas Isir. (*)



















