Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

AKSI dan VISI Temui Kesepakatan Soal Royalti

×

AKSI dan VISI Temui Kesepakatan Soal Royalti

Sebarkan artikel ini
Rapat Baleg DPR RI terkait royalti (Foto: Dok. IDN Times)
toplegal

TOPMEDIA – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) terlihat kompak dalam beberapa hal di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.

Ariel Noah mewakili VISI mengatakan, salah satu hal yang paling menggembirakan dari pertemuan tersebut adalah kesepahaman antara AKSI dan organisasinya.

HALAL BERKAH

Ariel menjelaskan, terkait pembayaran royalti penampilan atau performance right tidak harus dibebankan kepada penyanyi.

“Ada statement langsung dari pihak AKSI yang mengutarakan bahwa memang bukan penyanyi yang harus bayar untuk performance rights,” ujar Ariel di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:  Resmi Berlaku! Marketplace Kini Wajib Potong Pajak Otomatis dari Seller Online!

Menurut mantan vokalis band Peterpan ini, pernyataan resmi dari AKSI ini diharapkan bisa memperjelas posisi hukum agar tidak lagi ada penyanyi yang ditagih atau disomasi oleh pencipta lagu.

Ariel juga mengatakan tentang kesepakatan lain yang disepakati oleh AKSI dan VISI, jadi, bukan lagi perseteruan yang ada pada mereka.

“Jadi, kita tuh juga banyak kesamaannya sama AKSI sebetulnya, kita sama-sama pengin digitalisasi. Terutama dari VISI kan dari awal kita bilang bahwa eh ini tuh LMK dan LMKN yang harus diperbaiki secepatnya gitu,” kata Ariel.

“Jadi, tadi juga di ruangan rapat semua sepakat bahwa LMK dan LMKN itu mesti segera diperbaiki, apalagi sekarang LMKN-nya udah baru, gitu. Terus apa lagi yang kita sepakati tadi ya? Digitalisasi, mungkin yang paling penting dua, dua itu tadi. Digitalisasi paling, paling cepat. Jadi, biar semuanya bisa transparan,” kata Ariel.

Baca Juga:  KPK Telisik Pengakuan Ridwan Kamil Beli Aset Pakai Uang Pribadi dan Kirim Uang ke Lisa Mariana

Gitaris band Padi, Piyu juga Menanggapi hal ini. Perwakilan AKSI ini menegaskan, pihaknya memang sejak lama sependapat kewajiban membayar royalti performance right ada di tangan penyelenggara acara (event organizer), bukan penyanyi.

“Kalau kita melihat mungkin berdasarkan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa tanggung jawab untuk, untuk pembayaran, untuk pembayaran royalti adalah pada penyelenggara. Kita sepakat, memang, dari dulu seperti itu,” kata Piyu.

Piyu menilai ketidaktransparanan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kerap menimbulkan masalah dalam praktiknya tutup Arek Surabaya itu. (*)

TEMANISHA.COM