TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di ruang digital dengan menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim). Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Komdigi. Banyak anak usia dini sudah menggunakan media sosial, padahal mereka belum memahami dampaknya terhadap lingkungan maupun perkembangan kepribadian mereka,” ujar Aries, Selasa (10/3/2026).
Aries menambahkan bahwa Gubernur Jawa Timur juga mendukung kebijakan ini sebagai upaya melindungi generasi muda dari risiko digital.
Sebagai tindak lanjut, Dindik Jatim akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah setelah Lebaran.
Surat tersebut berisi sosialisasi kebijakan pembatasan media sosial bagi siswa serta pengaturan penggunaan gadget di kelas.
“Kami ingin anak-anak saat proses pembelajaran di ruang kelas tidak lagi menggunakan handphone atau gadget, terutama pada pelajaran yang tidak membutuhkan teknologi,” jelas Aries.
Mengutip rilis resmi Komdigi, tahap implementasi kebijakan dimulai pada 28 Maret 2026. Akun anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai pelopor negara non-Barat dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Dengan adanya pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi juga strategi untuk memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya Hafid. (*)



















