Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Ahmad Dhani Singgung Inara Rusli Soal Poligami, Begini Aturan Menurut Hukum di Indonesia

×

Ahmad Dhani Singgung Inara Rusli Soal Poligami, Begini Aturan Menurut Hukum di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dhani menyebut nama Inara Rusli di panggung dan memicu isu poligami. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Musisi Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan publik setelah menyebut nama selebgram Inara Rusli di atas panggung. Pendiri Dewa 19 itu secara terbuka mengatakan,

“Yang kenal Inara Rusli, tolong sampaikan kalau Ahmad Dhani siap,” yang langsung disambut sorakan penonton.

HALAL BERKAH

Ucapan tersebut diduga merujuk pada pernyataan Inara Rusli sebelumnya. Dalam sebuah podcast bersama Denny Sumargo, Inara sempat menyatakan dirinya siap dipoligami.

“Dalam Islam kan memang diperbolehkan. Mungkin aku juga kurang dalam mengurus suami, jadi lebih baik suami menikah lagi daripada jajan,” ujar Inara kala itu.

Pernyataan Ahmad Dhani sontak memicu beragam reaksi warganet. Banyak yang menilai jika Dhani benar-benar serius ingin berpoligami, hal itu akan menjadi pukulan tersendiri bagi istrinya, Mulan Jameela.

Baca Juga:  Komisi III DPR Desak KPK Usut Dugaan Rekayasa BLBI BCA, Potensi Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara

Poligami Menurut Hukum di Indonesia

Meski poligami diperbolehkan dalam Islam, praktiknya di Indonesia diatur ketat oleh hukum perkawinan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, seorang suami hanya dapat beristri lebih dari satu dengan izin Pengadilan Agama.

Syarat Pengajuan Poligami
– Persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri yang ada, dikonfirmasi secara lisan di sidang Pengadilan Agama.

– Pemeriksaan oleh pengadilan terkait kemampuan suami menjamin kebutuhan hidup seluruh istri dan anak.

– Jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Selain itu, Pasal 44 PP No. 9 Tahun 1975 menegaskan larangan pencatatan perkawinan bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu sebelum adanya izin pengadilan.

Baca Juga:  Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Diproses Pidana

Dasar Hukum Poligami
– Menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

– Menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

– Menurut Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.

– Menurut Pasal 402 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Menurut data Kementerian Agama, permohonan poligami di Pengadilan Agama masih terjadi setiap tahun, meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan total perkara perkawinan.

Mayoritas permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat, terutama terkait persetujuan istri dan kemampuan suami berlaku adil.

Poligami di Indonesia bukanlah hal yang bebas dilakukan. Meski diperbolehkan dalam Islam, praktiknya harus melalui izin pengadilan dengan syarat ketat.

Baca Juga:  Prilly Latuconsina Pasang Status ‘Open to Work’, PKWT atau PKWTT yang Tepat?

Pernyataan Ahmad Dhani yang menyinggung Inara Rusli menambah panas isu poligami di jagat hiburan, namun secara hukum, langkah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. (*)

TEMANISHA.COM