TOPMEDIA – Para pedagang barang bekas atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta mendesak pemerintah untuk melegalkan usaha thrifting yang selama ini dianggap ilegal.
Dalam audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, mereka menyatakan siap membayar pajak dan mendorong regulasi kuota impor sebagai solusi alternatif.
Salah satu pedagang thrifting, Rifai Silalahi, menyampaikan bahwa legalisasi usaha thrifting jauh lebih bijak dibandingkan pelarangan total. Ia menekankan bahwa bisnis ini melibatkan jutaan orang di seluruh Indonesia.
“Yang kami harapkan seperti di negara-negara maju, thrifting ini dilegalkan. Kenapa di sana bisa, tapi di kita tidak? Padahal usaha ini melibatkan sekitar 7,5 juta orang dari Sabang sampai Merauke,” ujar Rifai di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).
Rifai juga menegaskan bahwa para pelaku usaha siap membayar pajak resmi, yang jauh lebih murah dibandingkan harus membayar oknum agar barang bekas bisa masuk ke Indonesia.
“Bayar pajak itu lebih murah. Sekarang kami harus bayar hingga Rp 550 juta per kontainer ke oknum. Kalau resmi, tinggal 10% dari nilai barang,” jelasnya.
Jika legalisasi belum memungkinkan, Rifai mendorong pemerintah menerapkan sistem larangan terbatas (lartas) atau kuota impor untuk produk thrifting.
“Impornya dibatasi, bukan dimatikan. Kami harap ada solusi berupa legalisasi atau kuota terbatas,” tambahnya.
Usaha thrifting disebut telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan turun-temurun bagi banyak keluarga.
“Banyak dari kami menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan hidup dari usaha ini. Kami hanya ingin diakui dan diberi ruang,” tegas Rifai.
Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa pemerintah perlu memiliki pemahaman komprehensif sebelum mengambil keputusan.
Ia mengutip data global bahwa 67% generasi milenial dan Gen Z menyukai thrifting, bukan hanya karena harga, tetapi karena kesadaran lingkungan.
“Satu celana jeans bisa menghabiskan 3.781 liter air bersih dalam proses produksinya. Ada pergeseran cara pandang dari generasi sekarang yang lebih peduli lingkungan,” ujar Adian.
Ia juga menyoroti bahwa praktik impor thrifting bukan hanya terjadi di Indonesia. “Amerika Serikat impor thrifting Rp 2,19 triliun, Belanda Rp 2,76 triliun, Rusia Rp 2,18 triliun. Ini bukan fenomena lokal, tapi bagian dari perdagangan dunia,” imbuhnya.
Desakan legalisasi usaha thrifting dari pedagang Pasar Senen membuka ruang diskusi antara pelaku usaha dan pemerintah.
Dengan jutaan orang menggantungkan hidup dari bisnis ini, DPR menilai perlu pendekatan regulatif yang adil dan berkelanjutan.
“Kita sebagai regulator harus punya pemahaman yang komprehensif agar keputusan yang diambil mewakili keadilan masyarakat,” pungkas Adian Napitupulu. (*)



















