Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Hindari Krisis Pangan, Pemerintah Imbau Stop Alih Fungsi Lahan

×

Hindari Krisis Pangan, Pemerintah Imbau Stop Alih Fungsi Lahan

Sebarkan artikel ini
Untuk menghindari krisis pangan, alih fungsi lahan harus ditekan. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa keberlanjutan lahan pertanian adalah benteng utama ketahanan pangan nasional.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia berisiko menghadapi krisis pangan jika praktik alih fungsi lahan terus dibiarkan.

HALAL BERKAH

“Sektor pertanian merupakan fondasi masa depan bangsa yang harus dijaga secara serius,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

“Mulai sekarang, alih fungsi lahan sawah harus dihentikan. Jika tidak, kita sendiri yang akan menanggung risikonya,” tambahnya.

Dalam Rapat Koordinasi Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kantor Kemendagri, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar menekankan bahwa pemerintah bersama pemangku kepentingan akan menghentikan praktik alih fungsi lahan yang semakin menggerus ruang produksi pertanian.

Baca Juga:  BGN Terapkan Standar Ketat untuk Dapur SPPG Demi Tingkatkan Keamanan Pangan

“Input pertanian bisa kita intervensi, bisa kita tingkatkan, tapi lahan dan air tidak bisa. Kalau lahan hilang, produksi hilang, dan kalau produksi hilang, pangan akan krisis. Ini fakta yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Sudaryono menambahkan, dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan pangan ikut naik sehingga lahan pertanian harus tetap terjaga bahkan ditambah.

“Jika pertanian bermasalah, harga pangan akan naik, kebutuhan impor meningkat, petani kehilangan lahan, dan fondasi produksi pangan nasional melemah,” tegasnya.

Sudaryono menyebut pemerintah tengah menyusun langkah nyata untuk memperkuat perlindungan lahan, termasuk percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta penguatan regulasi agar lahan pertanian tidak mudah dialihkan untuk kepentingan non-pertanian.

Baca Juga:  Komitmen Jaga Keamanan Pangan Anak Sekolah, Kapolrestabes Surabaya Sidak Dapur Gizi

Mendagri Tito Karnavian menambahkan bahwa daerah wajib melakukan revisi tata ruang sebagai langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian tidak terkonversi sembarangan.

Pemerintah juga akan mengadakan pertemuan gabungan dengan ATR/BPN, BIG, dan Kementan untuk mendorong percepatan revisi peraturan daerah.

Pernyataan tegas Wamentan Sudaryono menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian adalah komitmen bersama demi menjaga masa depan pangan Indonesia.

Dengan penduduk yang terus bertambah, kebutuhan pangan akan melonjak drastis, sehingga alih fungsi lahan tidak boleh lagi dibiarkan.

Pemerintah melalui LP2B dan revisi tata ruang wilayah berupaya memastikan swasembada pangan tercapai.

“Silakan membangun, tapi jangan sentuh lahan pertanian produktif. Mari kita jadikan perlindungan lahan sebagai gerakan nasional, bukan sekadar wacana,” pungkas Sudaryono. (*)

TEMANISHA.COM