TOPMEDIA – Perjuangan dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya berbuah manis. Setelah sempat diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap melakukan pungutan liar, kini keduanya mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kisah ini bermula pada tahun 2021, saat keduanya masih aktif mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Rasnal menjabat sebagai kepala sekolah, sementara Abdul Muis sebagai bendahara komite. Bersama para orang tua murid, mereka sepakat menggalang dana Rp20 ribu per bulan untuk membantu kegiatan sekolah, termasuk memberi tunjangan kecil bagi guru honorer.
Sumbangan itu bersifat sukarela, tidak wajib. Namun, niat baik tersebut justru berujung masalah. Seorang oknum dari LSM melaporkan mereka ke Polres Luwu Utara atas dugaan pungutan liar.
Kasus itu bergulir ke pengadilan. Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Tipikor Makassar sempat memutuskan keduanya bebas, karena perbuatan mereka dianggap bukan tindak pidana korupsi, melainkan tindakan kemanusiaan.
Sayangnya, vonis bebas itu tak bertahan lama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setahun kemudian, melalui putusan kasasi Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023, MA membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Akibat putusan tersebut, Abdul Muis dan Rasnal pun diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, keadilan akhirnya berpihak pada keduanya. Pada 13 November 2025, sepulang dari kunjungan kerja di Australia, Presiden Prabowo Subianto menandatangani dokumen rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dalam momen tersebut, Prabowo terlihat membaca isi dokumen dengan saksama sebelum membubuhkan tanda tangan. Dua guru yang menjadi simbol dedikasi itu berdiri di depannya dengan wajah haru. Setelah penandatanganan, Prabowo menghampiri mereka, menyalami, dan berfoto bersama.
Turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang mendampingi Presiden saat pengesahan dilakukan.
Rehabilitasi ini bukan sekadar pemulihan status, tapi juga bentuk penghargaan terhadap perjuangan para guru yang telah tulus mengabdi. Pemerintah berharap keputusan ini bisa mengembalikan nama baik serta hak-hak keduanya.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi para guru yang kita hormati, dan juga bagi masyarakat,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Kini, Abdul Muis dan Rasnal bisa bernafas lega. Niat baik mereka akhirnya diakui, dan nama mereka dipulihkan dengan terhormat, bukti bahwa kejujuran dan pengabdian masih punya tempat di hati bangsa. (*)



















