Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

BI Buka Suara soal Rencana Pemerintah Redenominasi Rupiah dari Rp 1000 Jadi Rp1

10
×

BI Buka Suara soal Rencana Pemerintah Redenominasi Rupiah dari Rp 1000 Jadi Rp1

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Bank Indonesia (BI) buka suara soal rencana pemerintah melakukan redenominasi mata uang rupiah yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

BI menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari stabilitas politik, ekonomi, hingga kesiapan teknis dan hukum.

HALAL BERKAH

Bank sentral memastikan langkah ini tidak akan terburu-buru, melainkan dijalankan pada waktu yang dinilai paling tepat.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, di Jakarta, Senin (10/11).

Ramdan menjelaskan, redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat maupun nilai rupiah terhadap barang dan jasa.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Akui Target Satu Bulan Perombakan Sistem Coretax Tidak Realistis

Tujuannya, untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

BI disebut terus berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR dalam membahas rancangan aturan tersebut. Pemerintah juga tengah menyiapkan RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian pada 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Dalam beleid itu, redenominasi disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memperkuat daya saing nasional, serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:  Usai Pesta Sesama Jenis di Midtown Residence Surabaya, Eri Cahyadi Kumpulkan Pengelola Hotel dan Apartemen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia menyebut, kewenangan pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia.

“Itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai kebutuhan pada waktunya,” ujar Purbaya di Universitas Airlangga, Surabaya.

Hal senada disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menegaskan, implementasi redenominasi masih “jauh” dari pelaksanaan. “Belum, masih jauh,” katanya singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Redenominasi kerap disalahpahami sebagai pemotongan nilai uang. Padahal, penyederhanaan ini tidak mengubah nilai riil rupiah maupun daya beli masyarakat. Misalnya, uang Rp1.000 setelah redenominasi menjadi Rp1, namun harga barang tetap setara.

Langkah ini semata dilakukan untuk membuat sistem transaksi lebih efisien dan praktis, sejalan dengan upaya pemerintah dan BI memperkuat fondasi ekonomi nasional serta modernisasi sistem keuangan Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM