TOP MEDIA – Selebgram Dara Arafah baru-baru ini menjadi sorotan setelah mengalami kebocoran data pribadi dan rekam medisnya yang tersebar ke publik tanpa izin. Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak privasi warga negara. Oknum NV dari perusahaan asuransi Allianz Indonesia membagikan data sensitif Dara melalui status WhatsApp tanpa izin.
Data yang tersebar mencakup identitas pribadi seperti KTP, kartu asuransi, dan juga rekam medis yang mencantumkan diagnosis Dara. Ia juga mengungkapkan kekesalannya melalui unggahan Instagram Story pada 9 Juli 2025 dan menyesalkan tindakan penyebaran data tersebut yang disertai komentar meremehkan kondisi kesehatannya.
Ia mengecam penyebaran data sekaligus komentar meremehkan kondisi kesehatannya. Tindakan tersebut dianggap melanggar etika dan hukum perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oknum NV juga dianggap melanggar standar profesionalisme dalam mengelola data medis sensitif.
Menurut UU PDP dan UU Kesehatan, rekam medis adalah data sensitif yang wajib dijaga kerahasiaannya. Penyebaran tanpa izin termasuk pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi pidana dan administratif. Pelaku dapat dikenai tindakan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting agar kerahasiaan data pasien tetap terjaga.
Sebagai respon, Allianz Indonesia langsung membebastugaskan oknum NV sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dara Arafah juga berencana menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi peringatan. Upaya ini diharapkan mendorong penegakan hukum dan pencegahan kebocoran data di masa depan. Kasus ini mengajarkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi bagi semua pihak yang mengelola informasi sensitif.
Dara Arafah sendiri berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh sektor kesehatan dan asuransi. Ia menyerukan agar institusi terkait meningkatkan etika profesional dan sistem pengamanan data untuk mencegah kebocoran di masa mendatang. Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai urgensi penegakan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, khususnya dalam era digital dan publik figur yang rentan menjadi sasaran.
Kasus kebocoran data pribadi dan rekam medis ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan data medis adalah tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan ketat. Pelindung data pribadi khususnya data sensitif seperti rekam medis harus mematuhi regulasi yang ada demi melindungi hak privasi setiap individu. Dengan adanya penindakan tegas dan kesadaran bersama, diharapkan perlindungan data di Indonesia semakin kuat dan terpercaya. (*)