TOPMEDIA-Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali meluncurkan program keringanan pajak.
Yaitu berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna, menjelaskan bahwa program ini terdiri atas dua fasilitas utama: bebas denda PBB dan diskon pengurangan pokok BPHTB.
“Untuk PBB, semua tahun pembayaran kini bebas denda. Sementara untuk BPHTB, kami berikan potongan hingga 40 persen,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Mifta, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa besaran diskon BPHTB disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan jenis transaksi.
Untuk kategori jual-beli:
- NPOP di bawah Rp 1 miliar mendapat potongan 20 persen.
- NPOP di atas Rp 1 miliar mendapat potongan 5 persen.
- Sementara untuk kategori non-jual beli seperti waris atau hibah:
- NPOP di bawah Rp 1 miliar mendapat diskon 40 persen.
- NPOP Rp 1–2 miliar mendapat potongan 15 persen.
- NPOP di atas Rp 2 miliar mendapat potongan 5 persen.
“Untuk kategori waris memang yang paling besar, bisa dapat potongan 40 persen. Sedangkan untuk jual-beli maksimal 20 persen,” kata Mifta.
Ia menegaskan, program ini tidak hanya sebagai bentuk peringatan Hari Pahlawan, tetapi juga upaya Pemkot Surabaya untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di akhir tahun 2025.
“Menjelang akhir tahun biasanya pengembang menawarkan banyak promo. Nah, Pemkot juga memberikan kemudahan serupa bagi warga yang bertransaksi bulan ini,” jelasnya.
Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 hingga 29 November 2025. Mifta mengimbau warga Surabaya untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini.
“Jarang sekali ada diskon pajak hingga 40 persen, jadi kami harap warga bisa menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mifta menambahkan bahwa program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Surabaya dalam membantu masyarakat memiliki hunian di Kota Pahlawan.
Program ini berlaku baik untuk pembelian properti baru maupun properti yang sudah dimiliki.
Untuk kemudahan transaksi, pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui virtual account Bank BNI, Mandiri, dan Bank Jatim, sedangkan PBB bisa dibayar lewat berbagai platform e-commerce dan gerai toko modern.
“Selain itu, kami juga menyediakan layanan Mobile PBB di area Car Free Day Taman Bungkul setiap Minggu pukul 06.00–10.00 WIB. Warga bisa berkonsultasi langsung soal pembayaran PBB dan BPHTB di sana,” tutup Mifta.



















