Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Terjebak Cinta dan Scam di Kamboja: Kisah WNI Korban Perdagangan Orang, Pelaku Terancam Hukuman Berat

27
×

Terjebak Cinta dan Scam di Kamboja: Kisah WNI Korban Perdagangan Orang, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi online scam. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Kasus penipuan kerja berkedok perusahaan digital di Kamboja kembali mencuat setelah video viral menunjukkan puluhan WNI kabur dari lokasi kerja yang diduga menjalankan aktivitas scam.

Salah satu korban, Firman (nama samaran), membagikan kisahnya kepada BBC News Indonesia tentang bagaimana ia terjerat iming-iming pekerjaan bergaji dolar, jatuh cinta dengan target penipuan, hingga akhirnya berhasil kembali ke Indonesia setelah mengalami penyekapan dan eksploitasi.

HALAL BERKAH

Firman bukan satu-satunya. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, setidaknya 110 WNI telah didata sebagai korban perdagangan orang di Kamboja sepanjang 2025.

Sebagian besar direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan bergaji tinggi, namun berakhir dipaksa melakukan penipuan daring terhadap warga negara asing.

Baca Juga:  Komisi III DPR Pertimbangkan Usulan Qanum Aceh dalam Rancangan KUHAP

Firman mengaku tidak mengetahui bahwa ia akan bekerja di perusahaan scam. Ia dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain, disekap, dan dipaksa menjalankan aktivitas penipuan daring. “Saya juga ditipu. Saya korban perdagangan manusia,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut sempat menjalin hubungan emosional dengan salah satu target penipuan, yang membuatnya semakin tertekan secara psikologis.

Menurut laporan Kompas dan BBC Indonesia, para korban mengalami kekerasan fisik, penyiksaan, hingga ancaman jika menolak bekerja. Beberapa bahkan disetrum dan tidak diberi akses komunikasi dengan dunia luar.

Kerusuhan sempat pecah pada 17 Oktober 2025 di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, ketika 97 WNI mencoba melarikan diri dari kompleks perusahaan.

Baca Juga:  1.000 Turis Terjebak Badai Salju di Lereng Gunung Everest, Kemlu RI Pantau WNI

Bentrokan dengan petugas keamanan perusahaan terjadi, dan akhirnya KBRI Phnom Penh turun tangan memberikan perlindungan serta memfasilitasi pemulangan.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Kasus seperti ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beberapa undang-undang yang dapat menjerat pelaku diantaranya, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, pelaku dapat dipidana 3–15 tahun penjara dan denda Rp120–600 juta.

Kemudian Pasal 333 KUHP, penyekapan atau perampasan kemerdekaan dapat dihukum hingga 12 tahun jika menyebabkan kematian. Pasal 378 KUHP, penipuan dengan tipu muslihat dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 dan PP No. 59 Tahun 2021 mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia, termasuk sanksi bagi perekrut ilegal.

Baca Juga:  Rusuh Meluas, Nepal Tutup Bandara dan Seluruh Penerbangan Internasional Juga Domestik

Lalu Protokol PBB 2009 tentang perdagangan orang juga telah diratifikasi Indonesia, memperkuat kerangka hukum internasional.

Kisah Firman menjadi pengingat keras bahwa iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri bisa menjadi pintu masuk ke dalam jaringan perdagangan manusia.

Pemerintah Indonesia terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jalur resmi dan memastikan legalitas penempatan kerja luar negeri. Bagi para pelaku, ancaman hukuman berat menanti.

Namun yang lebih penting, perlindungan dan edukasi bagi calon pekerja migran harus diperkuat agar tragedi serupa tidak terulang. (*)

TEMANISHA.COM