TOPMEDIA – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) terhadap mahasiswi berinisial TKS setelah videonya dugem di klub malam viral di media sosial.
Sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan etika dan integritas akademik, serta menjadi peringatan bagi seluruh sivitas kampus agar menjaga perilaku sebagai penerima bantuan pendidikan dari negara.
Dasar Hukum dan Sanksi Kampus
Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa pencabutan beasiswa dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K Tahun 2023. Selain itu, TKS juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya.
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Agus.
Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) UNS menyatakan bahwa perilaku TKS melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2020 tentang Etika Mahasiswa.
Aktivitas dugem dinilai tidak mencerminkan sikap penerima beasiswa yang seharusnya menjaga tanggung jawab moral dan sosial.
Secara nasional, Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar menyebutkan bahwa penerima KIP-K dapat dibatalkan jika tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran.
Ini mencakup perilaku yang bertentangan dengan semangat program, termasuk gaya hidup yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bantuan pendidikan.
Kasus ini memicu perdebatan di media sosial mengenai batasan etika penerima beasiswa. Sebagian publik mendukung langkah UNS sebagai bentuk penegakan disiplin, sementara lainnya mempertanyakan apakah dugem sebagai aktivitas pribadi layak dijadikan dasar pencabutan beasiswa.
Namun, pihak kampus menegaskan bahwa beasiswa KIP-K bukan hanya soal prestasi akademik, tetapi juga integritas dan perilaku yang mencerminkan tanggung jawab sebagai penerima amanah negara.
Program ini ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga perilaku konsumtif dan hedonis dinilai bertentangan dengan semangat bantuan pendidikan.
Pencabutan beasiswa KIP-K terhadap mahasiswi UNS berinisial TKS menjadi pengingat bahwa bantuan pendidikan bukan hanya soal nilai akademik, tetapi juga etika dan tanggung jawab sosial. Kampus menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai penerima amanah negara. (*)



















