Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemkot Surabaya Panggil Distributor Minuman Beralkohol, Tegaskan Larangan Promosi di Media Sosial

43
×

Pemkot Surabaya Panggil Distributor Minuman Beralkohol, Tegaskan Larangan Promosi di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Para distributor minuman beralkohol di Surabaya dikumpulkan untuk membahas kepatuhan terhadap aturan promosi dan penjualan. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas menertibkan peredaran dan promosi minuman beralkohol (mihol) di wilayahnya. Selasa (28/10), seluruh pelaku usaha subdistributor mihol dikumpulkan dalam pertemuan di Convention Hall Gedung Siola.

Pertemuan itu digelar untuk meninjau kembali kepatuhan para pengusaha terhadap aturan penjualan dan promosi minuman beralkohol di Kota Pahlawan.

HALAL BERKAH

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat atas maraknya unggahan di media sosial yang menampilkan aktivitas terkait minuman beralkohol.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati banyak konten di media sosial yang memperlihatkan orang membawa botol minuman beralkohol, berbincang santai, bahkan merekam transaksi di depan toko. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Febrina.

Baca Juga:  165 Sekolah Rakyat Dirilis Kemensos

Menurutnya, fenomena ini berpotensi menabrak aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Para pelaku usaha harus ingat, izin yang mereka pegang bukan hanya formalitas. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga komitmen agar penjualan dilakukan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot menekankan dua poin penting yang tercantum dalam Pasal 69 Ayat 9 Perda, yakni larangan menjual mihol kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun yang harus dibuktikan dengan kartu identitas, serta larangan mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun, termasuk di media sosial.

Febrina menegaskan bahwa alasan “konten dibuat oleh pelanggan” tidak bisa lagi diterima.

Baca Juga:  Surabaya Raih Empat Penghargaan ITMW 2025 dengan Strategi Pariwisata Berbasis SDGs

“Pemilik toko tidak bisa berkilah bahwa promosi dilakukan oleh pelanggan. Kami anggap itu kelengahan pengawasan di lingkungan usaha,” katanya.

Ia juga mengingatkan, bisnis mihol memiliki batasan yang harus ditaati.

“Silakan berjualan sesuai izin, tapi jangan coba-coba promosi terbuka di media sosial. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan tindak dengan pemeriksaan dan surat peringatan. Bila diulangi, Satpol PP akan turun tangan,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya.

Langkah ini mencakup pemantauan aktif konten yang melanggar dan meminta penghapusan unggahan promosi mihol dari media sosial.

“Jika tidak ada upaya penghapusan dari pihak toko atau pelaku usaha, kami punya bukti kuat dan akan meminta bantuan Dinkominfo untuk menindaklanjuti langsung hingga ke platform pusat,” jelas Febrina.

Baca Juga:  BBM Impor Batal Dibeli SPBU Swasta, Bakal Dipakai Sendiri Pertamina

Selain penegakan aturan, Pemkot juga menilai pentingnya edukasi bagi pihak luar, termasuk influencer dan kreator konten.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk memberikan pemahaman bahwa tawaran promosi dari industri minuman beralkohol tidak boleh diterima. Larangan ini berlaku secara nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilik toko wajib mengingatkan karyawan dan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang menampilkan produk mihol.

“Membiarkan promosi seperti itu sama bahayanya dengan membuka tempat jualan di lokasi yang tidak seharusnya. Kita semua harus ikut menjaga agar aturan ini dihormati,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM