TOPMEDIA – Pemerintah tengah mengkaji perluasan definisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mencakup pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari ekosistem digital.
Menteri UMKM Maman Abdurahman menyampaikan bahwa pelaku usaha digital seperti ojol, pedagang e-commerce, dan merchant aplikasi pemesanan makanan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pelaku UMKM konvensional.
Usulan Regulasi dan Dasar Hukum
Dalam pernyataannya, Maman menegaskan pentingnya regulasi yang melindungi pelaku usaha digital.
Ia telah mengusulkan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Yang terpenting secara konsep, esensi perlindungan terhadap UMKM digital itu harus kita dorong,” ujarnya.
Wacana ini telah dibahas sejak Juni 2025 bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Maman menyebut bahwa pengakuan ojol sebagai UMKM memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Jika regulasi ini disahkan, pengemudi ojol berpotensi menerima berbagai insentif, seperti akses subsidi BBM dan LPG 3 kg, fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% per tahun, pelatihan peningkatan sumber daya manusia.
Dan terakhit insentif pajak progresif sebesar 0,5% untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Usulan Menteri UMKM untuk memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori UMKM menandai langkah penting dalam pengakuan dan perlindungan pelaku usaha digital di Indonesia.
Dengan dasar hukum yang jelas dan dukungan lintas kementerian, regulasi ini berpotensi memperluas akses insentif dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja sektor informal digital.
Langkah ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pelaku usaha. (*)





 
									














