Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pengemudi Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM, Ini Dasar Hukum dan Insentif yang Bisa Diterima

33
×

Pengemudi Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM, Ini Dasar Hukum dan Insentif yang Bisa Diterima

Sebarkan artikel ini
Pengemudi ojek online diusulkan masuk kategori UMKM. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah tengah mengkaji perluasan definisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mencakup pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari ekosistem digital.

Menteri UMKM Maman Abdurahman menyampaikan bahwa pelaku usaha digital seperti ojol, pedagang e-commerce, dan merchant aplikasi pemesanan makanan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pelaku UMKM konvensional.

HALAL BERKAH

Usulan Regulasi dan Dasar Hukum

Dalam pernyataannya, Maman menegaskan pentingnya regulasi yang melindungi pelaku usaha digital.
Ia telah mengusulkan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Yang terpenting secara konsep, esensi perlindungan terhadap UMKM digital itu harus kita dorong,” ujarnya.

Baca Juga:  Tegas, Koster Larang Pengalihfungsian Lahan untuk Komersil

Wacana ini telah dibahas sejak Juni 2025 bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Maman menyebut bahwa pengakuan ojol sebagai UMKM memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Jika regulasi ini disahkan, pengemudi ojol berpotensi menerima berbagai insentif, seperti akses subsidi BBM dan LPG 3 kg, fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% per tahun, pelatihan peningkatan sumber daya manusia.

Dan terakhit insentif pajak progresif sebesar 0,5% untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Baca Juga:  Didit Hediprasetyo, Putra Presiden Prabowo, Rancang Jersey Klub Serie A Italia sebagai Simbol Hubungan Indonesia-Italia

Usulan Menteri UMKM untuk memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori UMKM menandai langkah penting dalam pengakuan dan perlindungan pelaku usaha digital di Indonesia.

Dengan dasar hukum yang jelas dan dukungan lintas kementerian, regulasi ini berpotensi memperluas akses insentif dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja sektor informal digital.

Langkah ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pelaku usaha. (*)

TEMANISHA.COM