TOPMEDIA – Hubungan antara Ammar Zoni dan dokter gigi Kamelia ternyata sempat menuju ke jenjang yang lebih serius. Namun, rencana pernikahan mereka yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026 harus kandas akibat kasus hukum baru yang menjerat Ammar.
Dalam podcast milik dr. Richard Lee, Kamelia mengungkapkan bahwa sebenarnya ia dan Ammar memang sudah berencana menikah.
Namun, Ammar sempat mengutarakan niat ingin menikah di dalam penjara, sesuatu yang langsung ditolak oleh Kamelia. “Ammar sempat bilang mau nikah di dalam penjara, tapi aku nggak mau,” kata Kamelia.
“Aku maunya setelah dia keluar, biar ada orang tua juga yang hadir,” lanjutnya.
Ustaz Derry Sulaiman, yang hadir dalam podcast tersebut, juga mengonfirmasi hal itu. Ia menyebut Ammar sempat serius ingin menikah meski masih berada di balik jeruji besi.
Kamelia menjelaskan, niat untuk menikah tetap ada, tapi ia memilih menunggu hingga Ammar bebas. “Kita sama-sama dewasa, nggak mau pacaran lama-lama, cuma pengennya waktunya tepat,” ungkapnya.
Ujian Berat dan Firasat Ammar Sebelum Dipindahkan
Kamelia mengaku sangat terpukul ketika mendengar Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia menyebut hal ini sebagai ujian berat dari Allah SWT.
“Syok banget rasanya, kayak rollercoaster. Minggu lalu masih di kejaksaan, sekarang udah di Nusakambangan. Masya Allah banget ujiannya Bang Ammar,” ujarnya.
Sebelum dipindahkan, Ammar ternyata sempat memberi firasat melalui panggilan telepon dari wartel penjara.
“Dia sempat bilang, ‘Kalau aku dipindahin, cari aku ya,’ dan aku jawab, ‘Iya, pasti aku cari,’” kenang Kamelia.
Firasat itu akhirnya menjadi kenyataan. Ammar benar-benar dipindahkan secara diam-diam pada dini hari. Meski hatinya hancur, Kamelia berjanji akan tetap setia mendampingi Ammar dan mendukung proses hukumnya.
“Aku, keluarga, dan teman-teman Bang Ammar akan terus support dan kawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya.
Saksi Ahli: Ammar Seharusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Kasus yang menimpa Ammar Zoni juga menarik perhatian mantan pejabat kepolisian sekaligus pakar hukum, Doktor Anang Iskandar, yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia menilai, seharusnya Ammar tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan rehabilitasi karena statusnya sebagai pecandu narkoba.
“Pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi, baik terbukti bersalah maupun tidak. Itu diatur jelas dalam Pasal 54 dan Pasal 103 UU Narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, memenjarakan pecandu justru membuat mereka sulit sembuh dan berisiko mengulangi kesalahan yang sama.
“Kalau pecandu dipenjara, dia tetap membutuhkan narkotika. Itulah sebabnya peredaran narkoba masih bisa terjadi di dalam lapas,” jelasnya.
Anang menambahkan, rehabilitasi adalah jalan terbaik agar pecandu seperti Ammar Zoni bisa benar-benar pulih dan tidak kembali terjerumus. (*)