Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Sandra Dewi Pertahankan Haknya, Aset Pribadi Disita Imbas Kasus Suami

17
×

Sandra Dewi Pertahankan Haknya, Aset Pribadi Disita Imbas Kasus Suami

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Aktris Sandra Dewi tengah memperjuangkan haknya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ini mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang dianggap terkait dengan perkara sang suami.

Sidang keberatan tersebut kembali digelar pada Jumat (17/10/2025), dengan agenda pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung. Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk memberikan keterangan.

HALAL BERKAH

Tas Mewah Hasil Endorsement

Sandra sebelumnya telah menyampaikan keberatannya sejak tahun lalu. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar aset yang disita, termasuk 88 tas mewah, merupakan hasil kerja kerasnya selama lebih dari satu dekade di dunia hiburan dan dari berbagai kerja sama endorsement.

Menurut kesaksiannya, tas-tas dari merek seperti Louis Vuitton dan Christian Dior tersebut ia dapatkan sebagai bagian dari promosi produk. Nilai kerja samanya pun bervariasi, tergantung harga barang. “Kalau harganya Rp50 juta, saya posting delapan kali. Kalau Rp100 juta, enam belas kali. Di atas Rp150 juta bisa sampai tiga puluh kali,” ujar Sandra dalam sidang pada Oktober 2024.

Baca Juga:  Alphard Bekas Tekor Rp 200 Juta, Pebisnis Showroom Kian Terhimpit EV China

Namun, ia mengakui kerja sama itu tidak dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis dan belum dikenakan pajak. Semua hasil kolaborasinya dipamerkan di akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.

Tanah dan Kondominium Turut Disita

Selain tas, beberapa tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi juga ikut disita negara. Dalam putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis banding Harvey Moeis, tercantum:

  • Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (masing-masing 21 m², 222 m², dan 123 m²)

  • Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang

  • Dua bidang tanah di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m²

Sandra melalui kuasa hukumnya menyebut sebagian aset itu dibeli bersama dengan suaminya, baik sebelum maupun selama kasus korupsi terjadi.

Perhiasan dan Deposito Ikut Dirampas

Selain tanah dan tas, 141 perhiasan seperti anting dan kalung emas juga disita, sebagian tercatat atas nama Harvey Moeis. Negara juga menyita rekening deposito Rp33 miliar atas nama Sandra Dewi.

Pihak Sandra menegaskan bahwa dana dalam deposito tersebut berasal dari penghasilannya sendiri sebagai artis. Pernyataan ini sempat diperkuat oleh Harvey dalam sidang pada Desember 2024 lalu. “Yang seratus persen, kalau bisa lebih dari itu, ya semuanya hasil kerja keras dia,” ujar Harvey saat itu.

Keduanya diketahui memiliki perjanjian pisah harta saat menikah. Meski begitu, aparat penegak hukum tetap menilai sebagian aset Sandra terkait dengan tindak pidana yang dilakukan suaminya, sehingga ikut disita untuk pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Saat ini, Harvey Moeis sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar. Proses hukum atas aset Sandra Dewi masih terus berlanjut. (*)

TEMANISHA.COM