TOPMEDIA – Industri pergadaian di Indonesia tengah menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul maraknya praktik usaha gadai ilegal yang berpotensi disalahgunakan untuk pencucian uang dan penadahan barang hasil kejahatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor ini agar tidak menjadi celah bagi aktivitas keuangan ilegal.
Saat ini, hanya terdapat 214 perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi izin resmi dari OJK, dengan total penyaluran pembiayaan mencapai Rp 108,30 triliun. Sementara itu, ratusan perusahaan lainnya masih beroperasi tanpa izin.
“Yang ilegal ini tentu saja menjadi perhatian kita. Kita juga bekerja sama dengan asosiasi pergadaian, yaitu Kumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), untuk memetakan jumlah pastinya,” ujar Agusman di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Agusman menjelaskan bahwa keberadaan pergadaian ilegal sulit ditindak secara hukum karena tidak terdaftar di OJK. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan konsumen.
“Kalau dia tidak berizin, tentu saja kita tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan gadai berizin wajib menjalankan prinsip kehati-hatian, memiliki tata kelola yang baik, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa.
Lebih dari itu, izin usaha menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan industri pergadaian sebagai sarana kejahatan keuangan.
“Kami tentu tidak ingin industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang atau penadahan barang ilegal,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan OJK, Adief Razali, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 230 perusahaan pergadaian ilegal yang belum mengurus izin.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), perusahaan-perusahaan tersebut diberi masa transisi selama tiga tahun sejak berdiri untuk mengajukan izin resmi. Batas waktu tersebut akan jatuh pada 12 Januari 2026.
Adief menyebut OJK akan terus mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan. Di sisi lain, OJK juga tengah menyiapkan deregulasi agar proses perizinan menjadi lebih mudah dan terjangkau.
“Modal minimum saat ini sekitar Rp 2 miliar. Nantinya akan ada deregulasi agar perusahaan-perusahaan ilegal ini bisa segera memenuhi syarat dan masuk ke sistem yang resmi,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, OJK berharap industri pergadaian dapat tumbuh sehat, transparan, dan terlindungi dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan sistem keuangan nasional. (*)