TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati kerangka kerja perdagangan bilateral yang mencakup isu strategis, mulai dari tarif impor hingga kebijakan digital lintas negara.
Kesepakatan ini diumumkan melalui dokumen Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang dirilis Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat, serta diperkuat melalui Fact Sheet di hari yang sama.
Salah satu poin utama adalah penurunan tarif impor Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia menjadi 19 persen, dari rencana sebelumnya yang mencapai 32 persen.
Presiden AS Donald Trump menyebut keputusan ini sebagai hasil komunikasi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun yang tak kalah penting dari kesepakatan ini adalah komitmen bersama di sektor perdagangan digital, terutama soal pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis pernyataan resmi Gedung Putih.
Meski tidak menyebut langsung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa mekanisme transfer data tetap harus mematuhi hukum Indonesia.
UU PDP mengatur bahwa data pribadi hanya boleh dipindahkan ke luar negeri jika negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi, atau jika perusahaan penyedia layanan menjamin perlindungan melalui kontrak, atau mendapatkan izin dari pemilik data.
Sejumlah sumber menyebut bahwa Pemerintah Indonesia masih menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk memperjelas teknis pemindahan data lintas batas.
Di sisi lain, kesepakatan dengan AS tidak meminta pengecualian terhadap UU PDP, melainkan hanya kepastian prosedural bagi pelaku usaha.
Kesepakatan dagang ini juga mencakup transaksi besar, antara lain pembelian energi oleh Indonesia senilai US$15 miliar, produk pertanian sebesar US$4,5 miliar, serta pemesanan 50 unit pesawat Boeing, mayoritas tipe Boeing 777.
Selain itu, Indonesia menyatakan dukungan terhadap moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di WTO, serta berkomitmen membuka pasar digital dan jasa melalui penghapusan tarif untuk produk digital tak berwujud dan penyederhanaan prosedur impor.
Meski dianggap strategis secara ekonomi, sejumlah pihak tetap menyoroti isu privasi data. Hingga saat ini, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data menyeluruh setara standar global seperti GDPR di Eropa.
Hal ini menjadi tantangan bagi perusahaan teknologi AS yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google, Meta, dan AWS, untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP.
Sebagai tambahan, regulasi Indonesia juga menetapkan bahwa data sektor publik dan keamanan harus disimpan di server dalam negeri.
Untuk sektor swasta, penyimpanan di luar negeri diperbolehkan, kecuali untuk transaksi keuangan, yang wajib menggunakan server domestik.
Dengan meningkatnya volume perdagangan dan arus data lintas negara, implementasi UU PDP menjadi elemen krusial untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan hak privasi warga.