Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

7 Kebijakan Pemerintah yang Mendorong Perkembangan Wirausaha di Indonesia

13
×

7 Kebijakan Pemerintah yang Mendorong Perkembangan Wirausaha di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UMKM tenun. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Wirausaha menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia.

Untuk memperkuat ekosistem wirausaha, pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap daya saing, akses pembiayaan, dan keberlanjutan usaha di berbagai sektor.

HALAL BERKAH

7 Kebijakan Pemerintah Mendorong Wirausaha

Berikut tujuh kebijakan utama yang dinilai cukup berpengaruh dalam mendorong perkembangan wirausaha di Indonesia:

1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Program KUR memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah kepada pelaku usaha kecil. Pada 2025, pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp 373 triliun dengan bunga 3% untuk KUR Super Mikro. Skema ini membantu wirausaha pemula yang belum memiliki agunan formal.

Baca Juga:  Penutupan Program Inkubasi UMKM Perempuan Wonokromo Berlangsung Meriah, Produk Lokal Diserbu Pengunjung

2. Digitalisasi UMKM
Melalui program onboarding digital, pemerintah mendorong pelaku usaha masuk ke platform e-commerce dan digital payment. Hingga 2024, lebih dari 22 juta UMKM telah terhubung ke ekosistem digital

3. Kemudahan Perizinan Berusaha (OSS)
Sistem Online Single Submission (OSS) mempermudah proses perizinan usaha. Pelaku wirausaha kini dapat mendaftarkan usaha secara daring, mengurangi birokrasi dan mempercepat legalitas usaha.

4. Pendidikan dan Inkubasi Wirausaha
Program inkubasi seperti Wirausaha Muda Mandiri dan pelatihan dari Kemenkop UKM memberikan pendampingan, pelatihan bisnis, dan akses mentor. Kebijakan ini penting untuk meningkatkan kapasitas manajerial dan inovasi produk.

5. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk UMKM
Pemerintah menetapkan bahwa minimal 40% anggaran pengadaan barang dan jasa harus melibatkan UMKM lokal. Ini membuka peluang pasar baru bagi wirausaha untuk masuk ke rantai pasok nasional

Baca Juga:  Perkuat Rantai Pasok Domestik, Kemendag Fasilitasi UMKM Pangan untuk Pasarkan Produknya di Ritel Modern

6. Pajak Final UMKM 0,5%
Melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan pajak final sebesar 0,5%. Kebijakan ini memberikan insentif fiskal bagi wirausaha agar tetap formal dan patuh pajak.

7. Dana Bergulir dan Modal Ventura
Lewat LPDB-KUMKM dan Badan Layanan Umum, pemerintah menyediakan dana bergulir dan skema modal ventura untuk wirausaha berbasis inovasi. Ini mendukung startup dan usaha kreatif yang belum bankable.

Ketujuh kebijakan di atas menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem wirausaha yang inklusif dan berdaya saing.

Dengan dukungan pembiayaan, digitalisasi, insentif pajak, dan kemudahan regulasi, pelaku usaha di Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

Baca Juga:  Legalitas UMKM: Jadi Fondasi Usaha untuk Berkembang dan Terlindungi

Meski tantangan masih ada, arah kebijakan yang pro-wirausaha menjadi fondasi penting bagi masa depan kewirausahaan di Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM