Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
EDUTECH

Surabaya Jadi Kota Percontohan Nasional Pengolahan Sampah Menjadi Listrik Ramah Lingkungan

31
×

Surabaya Jadi Kota Percontohan Nasional Pengolahan Sampah Menjadi Listrik Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kota Surabaya resmi ditetapkan sebagai kota percontohan nasional dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik. Ilustrasi Freepik.
toplegal

TOPMEDIA-Kota Surabaya resmi ditetapkan sebagai kota percontohan nasional dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

HALAL BERKAH

Menurut Eri Cahyadi, Surabaya dipilih karena penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pengolahan sampah di PLTSa Benowo. Saat ini, teknologi utama yang digunakan di fasilitas tersebut adalah gasifikasi, yang dinilai lebih aman bagi lingkungan.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa ke depan, Pemkot Surabaya berencana memperbarui sistem pengolahan sampah di PLTSa Benowo dengan teknologi insinerasi, setelah tahun 2032.

Ia pun berharap proses pembaruan teknologi ini dapat didukung oleh pemerintah pusat melalui program Danantara.

Baca Juga:  Meski Ada Penolakan Normalisasi Sungai Kalianak Berlanjut

“Setelah 2032 nanti, kami berharap bisa menjadi bagian dari Danantara untuk menggunakan insinerasi. Teknologi ini lebih modern dan efisien, karena gasifikasi yang kami pakai saat ini sudah termasuk teknologi lama,” ungkapnya.

Namun demikian, hingga saat ini, Surabaya belum termasuk dalam 10 kota yang menerima bantuan insinerator dari pemerintah pusat melalui program Danantara.

“Dalam Peraturan Presiden (Perpres), bantuan insinerasi hanya diberikan kepada sepuluh kota yang menghasilkan sampah lebih dari 10 ton per hari, dan Surabaya tidak termasuk di dalamnya,” jelas Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya.

Meskipun belum mendapat dukungan untuk insinerasi, Pemerintah Kota Surabaya tetap berkomitmen melakukan inovasi dalam pengurangan residu limbah dari proses gasifikasi di PLTSa Benowo.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda Surabaya, Fokus APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan

Salah satu caranya adalah dengan mengolah residu tersebut menjadi produk turunan seperti minyak, bahan fleece, hingga material untuk pengurukan.

“Untuk pencemaran udara, semuanya diawasi dan diuji oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sehingga ada standar emisi yang harus dipenuhi. Karena itu, insinerator yang tidak memenuhi ambang batas emisi tidak diperbolehkan. Sedangkan teknologi seperti gasifikasi dan insinerasi modern, masih berada di bawah ambang batas dan dianggap aman,” tambahnya.

Dengan upaya yang terus dilakukan, Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan solusi energi bersih berbasis pengelolaan sampah.

Meskipun masih terbatas pada teknologi gasifikasi, inovasi yang dilakukan membuktikan bahwa kota ini layak dijadikan model pengelolaan sampah ramah lingkungan di tingkat nasional.

TEMANISHA.COM