Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Tragedi Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ungkap Fakta: Ribuan Pesantren di Indonesia Belum Kantongi Izin Konstruksi

60
×

Tragedi Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ungkap Fakta: Ribuan Pesantren di Indonesia Belum Kantongi Izin Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo mengungkap fakta selama ini di Indonesia dari puluhan ribu ponpes baru sebagian kecilnya yang sudah memiliki bangunan resmi. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Tragedi runtuhnya bangunan musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, menjadi titik balik perhatian nasional terhadap keselamatan konstruksi lembaga pendidikan keagamaan.

Data terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum mengungkap bahwa dari 42.433 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya 50 yang memiliki izin bangunan resmi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

HALAL BERKAH

“Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

PBG diperlukan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan sesuai rencana.
Dody menuturkan, Kementerian PU akan berkoordinasi dengan kementerian lain agar ponpes-ponpes memiliki dokumen tersebut.

“Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu nanti kita koordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenag (Kementerian Agama) karena ponpes di bawah Kemenag,” jelasnya.

Baca Juga:  Proyek Surabaya Regional Rail Link Segera Masuki Tahap Perencanaan, Ditargetkan Layani 200 Ribu Penumpang per Hari

Fakta tentang minimnya ponpes yang memiliki izin bangunan resmi memunculkan pertanyaan besar, seberapa aman ribuan bangunan pesantren yang digunakan setiap hari oleh jutaan santri?

Mengapa Ribuan Ponpes Belum Kantongi Izin Bangunan?

Mayoritas pondok pesantren dibangun secara swadaya oleh masyarakat atau yayasan keagamaan, sering kali di atas tanah wakaf atau hibah.

Proses konstruksi dilakukan bertahap sesuai kemampuan dana, tanpa pendampingan teknis dari pemerintah daerah. Akibatnya, banyak bangunan berdiri tanpa melalui prosedur legal dan audit struktur.

Izin bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sementara pondok pesantren berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Kurangnya koordinasi antarinstansi menyebabkan pengelola ponpes tidak memahami pentingnya PBG sebagai syarat keselamatan dan legalitas.

Baca Juga:  Hasil Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana Keluar Paling Cepat 5 Hari, Jadi Penentu Status Anak

Bagi sebagian pengelola, izin bangunan dianggap sebagai formalitas administratif yang tidak mendesak. Padahal, tanpa izin, bangunan tidak terverifikasi kelayakannya secara struktural, yang berisiko fatal dalam jangka panjang.

Audit Nasional dan Reformasi Perizinan

Pasca insiden Al Khoziny, pemerintah pusat mulai menyusun langkah strategis. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap bangunan pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Dody menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun regulasi terpadu dan memperluas sosialisasi PBG.

Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan program subsidi dan pendampingan teknis bagi pesantren agar proses legalisasi bangunan lebih mudah dan terjangkau.

“Kami akan duduk bersama untuk mensosialisasikan perlunya PBG dan sertifikasi laik bangunan,” tegas Dody.

Baca Juga:  Duka di Al Khoziny Jadi Titik Balik, Pemerintah Bangun Ulang Pesantren dengan Dana APBN

Minimnya izin bangunan di ribuan pondok pesantren bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan santri.

Tragedi Al Khoziny menjadi pengingat bahwa pendidikan keagamaan harus didukung oleh infrastruktur yang aman dan legal.

Pemerintah kini bergerak cepat melalui audit nasional, reformasi perizinan, dan subsidi teknis agar seluruh ponpes di Indonesia memiliki bangunan yang layak, aman, dan sesuai standar hukum. (*)

TEMANISHA.COM