TOPMEDIA – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025. Keputusan ini menjadi sorotan publik dan pelaku industri karena berbeda dari tren kenaikan tahunan yang biasa dilakukan untuk alasan kesehatan dan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan keberlangsungan industri rokok nasional di tengah tekanan global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, inflasi, serta dampak terhadap tenaga kerja dan petani tembakau.
“Kami ingin menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan sektor padat karya seperti industri rokok,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (29/9/2025).
Dampak dan Pendapat Terkait Kebijakan Cukai Rokok
Keputusan tidak menaikkan cukai rokok tahun depan mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai memberi ruang napas bagi petani dan buruh pabrik rokok yang selama ini terdampak oleh tekanan harga dan penurunan produksi.
“Ini kabar baik bagi kami. Kenaikan cukai selama ini membuat harga rokok naik, permintaan turun, dan petani tembakau ikut merugi. Tahun depan kami bisa lebih stabil,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau, Suyono.
Di sisi lain, kelompok pemerhati kesehatan menyayangkan keputusan tersebut. Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) menilai pembatalan kenaikan cukai rokok berpotensi memperlambat upaya pengendalian konsumsi rokok di kalangan anak muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Cukai rokok adalah instrumen penting untuk menekan prevalensi perokok. Jika tidak dinaikkan, maka harga rokok tetap terjangkau dan konsumsi bisa meningkat,” ujar Direktur YPKP, dr. Rini Astuti.
Sementara itu, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai keputusan ini sebagai langkah pragmatis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
“Di tengah tekanan inflasi dan pelemahan rupiah, menahan kenaikan cukai rokok bisa membantu menjaga konsumsi rumah tangga, terutama di segmen bawah,” jelasnya.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai positif bagi industri dan petani tembakau, namun di sisi lain memicu kekhawatiran dari kalangan kesehatan terkait potensi peningkatan konsumsi rokok.
Dengan berbagai kepentingan yang saling berhadapan, pemerintah diharapkan tetap mengedepankan regulasi yang adil dan berkelanjutan demi kesehatan publik dan stabilitas ekonomi nasional. (*)